Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hingga saat ini Provinsi Sumatera Utara masih memperketat lalu lintas hewan berkaki empat seperti ternak babi dari luar wilayah Sumut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, mengatakan semua ternak babi yang masuk ke Sumut, harus dilengkapi ijin resmi.
Izin resmi itu seperti dokumen keterangan hasil pemeriksaan kesehatan ternak babi, surat keterangan asal ternak babi dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan.
"Jadi kita sampaikan lagi ya, ingatkan lagi bahwa Sumut masih memperketat masuknya ternak babi dari luar wilayah Sumut," ujar Azhar Harahap kepada warrtawan di Medan, Rabu (31/08/2022).
Namun yang diperbolehkan masuk Sumut adalah ternak babi yang dilengkapi semua dokumen resmi yang diperlukan. "Diluar itu kita tegaskan tak boleh, kita tegas, kita pulangkan," tegasnya.
Azhar Harahap tidak menampik masih ada oknum-oknum yang berupaya memasukkan ternak babi ke Sumut tanpa izin resmi, seperti dari Riau dan Lampung.
Ia mengatakan laporan itu disampaikan sejumlah kelompok masyarakat ke dinas peternakan. Namun beberapa kasus telah ditemukan dan langsung dipulangkan ke daerah asal.
Karena itu, ujar Azhar Harahap, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan kabupaten/kota memperketat pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk (chek point) di perbatasan.
"Di Labuhanbatu Selatan misalnya, kita terus berkoordinasi. Ini adalah bukan main-main, selain karena perintah Pak Gubernur Edy Rahmayadi, juga untuk kesehatan hewan di Sumut," jelas Azhar.
Sebab meskipun wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sumut melandai, namun perlu dicegah. Adapun potensi mewabahnya kembali PMK pada hewan ternak adalah salah satunya dari bebasnya masuk hewan-hewan ternak tak berijin.
"Karena itu masuknya hewan ternak babi, ternak sapi juga, kerbau ya, kita perketat terus. Sekali lagi kita minta tegas kepada siapa saja, jangan memasukkan hewan ternak tak berizin ke Sumut," tegasnya.
Khususnya pada ternak babi, lanjut Azhar lagi, pelarangan bagi yang tidak berizin, juga untuk mencegah kembali maraknya kembali virus ASF (African Swine Fever) di Sumut. "Kita terus berupaya menanggulangi semua ini," pungkas Azhar.