Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Panyabungan. Laporan penganiayaan terhadap korban Ana Dewi dengan LP/B/169/VI/2022/SPKT/Polres Madina Tanggal 20 Juni 2022 masih berlangsung pada tahap penyelidikan. Demikian disampaikan Kanit I Reskrim Polres Madina, Ipda Arianto di Polres Madina, Rabu (31/8/2022).
“Laporan korban Ana Dewi sebagai pelapor terhadap NH sebagai terlapor sudah kita lakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap korban pelapor dan juga terlapor untuk mendengarkan keterangan sebagai saksi,” sebutnya.
Disampaikannya, tahapan pemanggilan sasksi-saksi dari kedua belah pihakpun terus kita laksanakan untuk mengkomprontir kejadian yang terjadi pada peristiwa Senin 20 Juni 2022 di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara.
“Pihak kita akan memberikan pelayanan terbaik terhadap setiap kasus yang sedang ditangani,” sebutkannya.
Sementara Ketua LSM Trisaksi, Dedi Sahputra Hasibuan menuturkan, apresiasi kepada pihak Polres Madina yang melakukan proses pemanggilan terhadap korban penganiayaan dan terlapor juga pihak saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan.
“Pihak kepolisian kiranya bisa menerapkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku agar kejadian seperti ini bisa memberikan efek jera terhadap terlapor jika memang terjadi pelanggaran sesuai dengan aturan di negara kita ini,” harapnya.