Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polri telah menetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebanyak 6 perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Berikut daftar tersangka:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sementara itu, Dedi mengatakan Ferdy Sambo masih diperiksa dalam kasus obstruction of justice ini. Sebab, kata dia, Ferdy Sambo baru saja selesai menjalani sidang etik.
"Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya," katanya.
Diketahui dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo sendiri mengajukan banding atas putusan etik ini. dtc