Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komnas HAM menemukan adanya perintah mencuci baju untuk menghilangkan gunshot residue (GSR) atau residu tembakan. Perintah itu berkaitan dengan upaya penghilangan barang bukti atau obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J).
"Sepanjang yang kami pantau bagi Komnas menemukan jejak digital, itu keistimewaan jaman modern, walaupun dihapus dihilangkan, tapi jejak digital itu masih bisa dicari. Misalnya foto tanggal 8 itu kan jejak digital, ada komunikasi disuruh mencuci baju itu ditemukan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
"Kan kalau baju dicuci GSR yang ada dalam letupan tembakan jadi hilang, itu menghilangkan jejak. Itu ada di komunikasi, ada disuruh melenyapkan," sambungnya.
Selain menghilangkan bukti-bukti percakapan, ada upaya penghilangan detail-detail video. Anam mengatakan terdapat sejumlah video yang dinilai penting tetapi tidak ditampilkan.
"Sampai detail-detail video ada yang harusnya kalau memang mau bekerjanya ke penegak hukum itu secara baik, ya video-video penting itu ya harusnya ditampilin sehingga orang juga tau," katanya.
Anam mengatakan, saat reka adegan yang dilakukan pada Selasa (30/8), video-video itu akhirnya ditemukan. Dia menyebut awalnya pihaknya tidak mengetahui adanya pertemuan FS dengan para ajudan setelah pulang dari Magelang, yang menentukan adanya peristiwa di Duren Tiga.
"Kalau misalkan di reka adegan kemarin, misalnya, akhirnya ini kan ketemu videonya, macam-macam, terus reka adegan kayak kemarin, awalnya kan kita nggak tau, misalnya ada perjumpaan antara FS dengan para adc setelah pulang dari Magelang, kan awalnya nggak ada perjumpaan apa pun, ternyata kan ada perjumpaan, dan perjumpaan itu ternyata menentukan sekali apa yang terjadi di Duren Tiga nomor 46," katanya.
"Dan ini refleksi kita bersama ayo kita lawan siapa pun yang melakukan obstruction of justice, karena itu menghambat setiap orang untuk mencari keadilan," tambahnya.
Diketahui, dalam proses pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J, terdapat obstruction of justice atau penghilangan barang bukti. Di antaranya berupa menghapus jejak komunikasi, perusakan TKP, penghilangan CCTV, dan sebagainya.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. dtc