Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Ada 24 partai politik (Parpol) yang telah terdaftar di KPU RI dan dinyatakan lengkap administrasi. Dari 24 itu, 22 Parpol di antaranya telah terdaftar di sistem informasi politik (Sipol) KPU Kabupaten Nias Selatan.
"Secara nasional dulu kan pendaftaran itu dilakukan di KPU Pusat. Dan sejak 14 Agustus kemarin ada 24 yang resmi, akan tetapi yang terdaftar di Sipol kita sebanyak 22 Parpol," ujar Ketua KPU Nias Selatan, Repa Duha, saat ditemui di kantor KPU di Jalan Pelita Pasir Putih, No 10, Kelurahan Pasar, Teluk Dalam yang didampingi anggota KPU lainnya, yakni Meidanariang Hulu dan Yulianus Gulo.
Meidanariang Hulu menambahkan, verifikasi yang dilakukan berdasarkan jumlah Parpol yang ada di Sipol tak lain adalah terkait keanggotaan, data ganda keanggotaan,
"Yang kita verifikasi itu terkait dokumen pendaftaran yang sudah diunggah di Sipol, jadi kita analisis satu persatu, KTA-nya, KTP-nya dan semua dokumen-dokumen sesuai persyaratan yang diminta KPU," tutur Meidanariang Hulu.
Dalam pelaksanaan verifikasi tersebut, lanjut Meidanariang Hulu, KPU kabupaten hanya memberikan status keanggotaan partai politik baik yang memenuhi syarat maupun yang belum memenuhi syarat.
Misalka ada keanggotaan ganda identik (lebih dari satu keanggotaan partai politik), berstatus PNS atau masih di bawah umur dan lain sebagainya sesuai dengan poin-poin persyaratan yang tercantum di Sipol.
Proses verifikasi sendiri akan berakhir pada 3 September 2022. Untuk tahap selanjutnya pada tanggal 4-5 September KPU akan melakukan klarifikasi kepada parpol yang memiliki keanggotaan ganda.
"Contohnya ada seseorang keanggotannya tercatat di lebih dari satu parpol, maka kepada yang bersangkutan dan partai politik kita panggil dan menyampaikan bahwa atas nama ini memiliki dua partai, sehingga kepada yang bersangkutan memilih salah satu partai politik," ungkapnya.
Disampaikannya bahwa sejauh ini melalui link cek NIK, ada beberapa warga yang terdaftar di partai politik dan hal itu telah dilaporkan, baik secara langsung datang ke kantor KPU maupun melalui Sipol.