Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah massa dari berbagai elemen mengatasnamakan Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (Raksahum) mendesak Kejati Sumut untuk segera memberi kepastian hukum penanganan perkara tersangka penipuan Sujono, yang dilaporkan Achmad Kusnan. Desakan ini disampaikan massa saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (2/9/2022) siang.
Mereka menegaskan tindakan jaksa peneliti yang berulangkali mengembalikan berkas tersangka Sujono, yang diduga korban sebagai mafia tanah sangat merugikan karena korban yang sudah ditipu ratusan juta rupiah tidak mendapat kepastian hukum. Pengembalian berkas oleh penyidik Kejati Sumut mengindikasikan ada yang tidak beres.
Koordinator aksi Johan Merdeka mengatakan Achmad Kusnan telah menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah oleh Sujono dimana korban dijanjikan akan diberikan tanah apabila membantu permodalan Sujono yang mengaku tengah mengembangkan perkebunan di Riau. Sejumlah uang diserahkan di Medan, dan sebagian ditransfer. "Tapi tanah yang dijanjikan itu ternyata tanah negara," kata Johan.
Dia mengatakan, setelah serangkaian pemeriksaan, Sujono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Namun, saat pelimpahan berkas ke kejaksaan, berkas tersangka tak kunjung dinyatakan lengkap.
Padahal kata dia, telah ada putusan Praperadilan PN Medan yang mendukung perkara yang dilaporkan Achmad Kusnan untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
Petunjuk jaksa juga, kata dia, juga sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Sumut dan sudah 4 kali dilakukan konsultasi dan koordinasi antara penyidik kepolisian dan kejaksaan namun sampai hari ini meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, berkasnya belum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Ini ada apa? Kami mendesak Kejati Sumut segera tangkap dan tahan Sujono," tegasnya.
Setelah beberapa saat berorasi, sejumlah perwakilan massa kemudian diterima oleh Kejati Sumut. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen yang mendukung tuntutan mereka.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi menegaskan bahwa atas nama tersangka Sujono bukan terkait kasus mafia tanah melainkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
"Kasus ini bukan terkait mafia tanah, kita minta kepada para unjuk rasa jangan menggiring opini. Kasus saat ini berjalan merupakan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diterima jaksa dari penyidik Polda Sumut," sebut Yos, Jumat sore.
Yos mengatakan bahwa sejauh ini, setelah dicek atas nama tersangka tersebut pernah masuk dari penyidik.
"Nah, terkait demo tadi, sudah dijawab oleh jaksa piket kepada para unjuk rasa yang menyampaikan aspirasinya. Dan juga telah disampaikan bahwa benar ada pengembalian SPDP kepada Penyidik Polda Sumut," sebut Yos.
Ketika ditanya terkait pengembalian SPDP, Yos mengatakan bahwa terjadinya pengembalian SPDP tentunya diawali dengan beberapa rangkaian. Dapat saja setelah masuk berkas dan diteliti namun keluar P-19 karena ada petunjuk untuk penyidik memenuhi formil dan materil berkas.
"Hal-hal ini yang menyebabkan adanya pengembalian berkas dan selanjutnya bisa saja berkas tidak dikembalikan atau dikembalikan namun petunjuk belum juga dapat dipenuhi, karena telah sempat terjadi pengembalian SPDP. Oleh karenanya, korban mungkin dapat juga dikoordinasikan dengan penyidik," kata Yos seraya mengimbau kepada korban untuk koordinasi ke Kejati Sumut dengan jaksa terkait agar dapat diberi penjelasan sejauh yang dapat disampaikan.