Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
AGUSTUS 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimtek dalam kelas pemuda dan LSM antikorupsi di Medan. Kegiatan itu dihadiri 50 orang peserta dari 33 kabupaten/kota selama 2 hari dengan tema "Partisipasi Pemuda dan LSM Membangun Provinsi Sumatera Utara Bebas dari Korupsi".
KPK mengajak semua elemen masyarakat, khususnya pemuda dan LSM untuk bersama mencegah perilaku serta tindakan korupsi di Indonesia, terutama Sumatra Utara, provinsi yang memperoleh peringkat teratas dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tidak ketinggalan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi juga menyampaikan dalam pidatonya bahwa Bimtek kelas pemuda dan LSM ini sangat bagus untuk perubahan ke dapan. "Kalau saya salah tolong, kasih tahu saya, begitu juga dengan jajaran Pemprov karena pencegahan lebih baik daripada penindakan supaya kasus korupsi diSumut dapat kita atasi,” kata Gubernur ketika itu.
Delik-delik Tipikor terdapat 13 pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yang mana dibagi dalam 7 macam perbuatan utama, yaitu merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pengadaan barang dan jasa serata gratifikasi.
Wilayah maupun daerah delik Tipikor yang terjadi adalah suap, jual beli jabatan serta gratifikasi, baik dari sektor pendidikan, ekonomi dan pelayanan publik. Contoh kecil seperti administrasi kependudukan kalau tidak ada orang dalam dan uang mungkin KTP kehabisan blangko, sementara semua itu menjadi kewajiban mereka sebagai petugas layanan publik.
Perbaikan Sistem Pemerataan Publik
Pelayan publik juga mengarah ke media digital, dimana sarana meraup informasi dari pemerintah melalui system/webside sering terjadi kendala eror “webside dalam perbaikan”. Sedangkan dalam UU No 39 Tahun 1999 pasal 14 ayat (1) menyebut setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
UU tersebut dengan tegas mengatakan luring dan daring menjadi faktor utama dalam penyerapan informasi untuk mencegah asumsi liar di kalangan masyarakat. Pemerintah harus peka dalam persoalan ini dengan perbaikan sistem yang ada serta pelayanan publik.
Beberapa daerah Indonesia telah melaksanakan program keterbukaan publiki melalui website desa, dimana secara universal dan global dapat diakses secara umum untuk melihat wajah desa secara digital.
Di Sumut masih ada beberapa daerah yang belum mempunyai website. Seperti Labuhanbatu dengan 23 kecamatan dan 75 desa, hampir semua desa belum mempunyai website dan juga daerah-daerah lainnya. Sangat disayangkan, padahal pencegahan awal perilaku tipikor adalah transparansi publik.
Dapat disimpulkan salah satu hambatan ekonomi kerakyatan adalah korupsi. Tanpa disadari perilaku tipikor bukan hanya diperkotaan bahkan sudah sampai ke desa. Karena potensi tipikor hampir membudaya hingga ke tingkat yang paling bawah, apalagi jarang sampai tersentuh penegak hukum.
BACA JUGA: Membangun Ekonomi Labuhanbatu lewat BUMDes
Perilaku tipikor yang sering dirasakan masyarakat adalah mengedepankan kepentingan pribadi dan melanggar ketentuan hukum mulai dari penitipan orang, pemilihan kades dan perangkat desa disertai dengan suap kepada pejabat yang berkuasa tanpa proses akademik.
Banyak pejabat khususnya did esa merasa sepele dengan hal-hal kecil gratifikasi ,seperti uang terima kasih demi melancarkan urusannya. Jika ini dibudayakan terus-menerus akan menimbulkan tindak pidana korupsi, apalagi terkait dengan pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Demokrasi Publik untuk Tipikor
Pada acara kelas pemuda dan LSM itu salah satu pimpinan KPK menjelaskan tentang wewenang KPK dalam menindak tipikor mulai dari pejabat negara pada lembaga tertinggi negara sampai terendah bupati/wali kota. Bukan berarti pemerintah desa adem-adem saja.
KPK juga mempunyai mitra Punyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan inspektorat daerah untuk menindak tipikor di desa sebagai tugas membantu bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Masyarakat juga bisa melapor secara langsung maupun melalui situs www.kpk.go.id dengan bukti yang akurat.
Pencegahan lebih baik dari penindakan seperti perkataan Gubernur Sumatera Utara, seharusnya pegawai negeri dan penyelenggara negara dari yang tertinggi sampai terendah paham akan perilaku-perilaku tipikor yang akan mengakibatkan risiko yang sangat fatal.
Pemerintah daerah khususnya Labuhanbatu harus bekerja maraton serta menekankan pemerintah desa dalam pencegahan perilaku tipikor yang ada di sekelilingnya dengan mengedepankan sosialisasi, penyuluhan serta edukasi-edukasi betapa pentingnya tranparansi publik untuk mencegah tipikor supaya mengembalikan marwah daerah.
Memulihkan asumsi publik tentang para pejabat yang ketika dilantik disertai dengan sumpah dan janji jabatan tetapi masih tetap melakukan korupsi, bukan hanya di mata hukum tetapi juga di mata Tuhan mereka melanggar seakan hanya formalitas semata.
Pemerataan publikasi adalah salah satu langkah kecil untuk mencegah perilaku dan tindakan korupsi, seperti pengelolaan anggaran, pembinaan dan pemberdayaan serta produk unggulan dari Bumdes secara transparan dan akuntabel melalui website desa.
====
Penulis Staf Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]