Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai, Sumatra Utara pada Rabu (31/8/2022) melakukan tindak penegakan hukum (gakum), yakni menyita aset wajib pajak senilai sekitar Rp 100 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP Sumut) I Medan, Eddi Wahyudi melalui siaran persnya, Senin (5/9/2022), mengatakan, adapun aset wajib pajak yang disita yakni satu unit truk Hino milik wajib pajak berinisial CV SP, yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Binjai.
Dijelaskan, proses penyitaan berlangsung lancar disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Binjai.
Tindak penegakan hukum melalui penyitaan tersebut merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya hingga sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan utang pajak yang harus dibayar.
Eddi Wahyudi menegaskan, tindakan sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Binjai adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sekaligus dimaksudkan untuk memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.
Eddi Wahyudi mengatakan, dalam upaya mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I senantiasa lebih mengutamakan pendekatan persuasif supaya wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Ditambahkan Eddi Wahyudi, pihaknya juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
"Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik," katanya.