Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai 6 September-30 November 2022.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly, mengatakan program pemutihan PKB itu ditujukan untuk meringankan seluruh masyarakat (wajib pajak) di Sumut pemilik kendaraan bermotor, dalam membayarkan tunggakan PKB.
Adapun keringanan pada program pemutihan PKB tersebut meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 ke atas dan denda SWDKLJJ tahun-tahun sebelumnya.
Selengkapnya ketentuan pemutihan PKB tersebut diatur dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/KPTS/2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19.
"Nah inilah pemutihan, inilah kita sudah buka ruang, datanglah, registrasilah anda dengan adanya keringanan-keringanan yang kami berikan," ujar Achmad Fadly, pada konfrensi pers sosialisasi pemutihan PKB di Hotel Polonia, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (05/09/2022).
Lebih lanjut Achmad Fadly mengajak seluruh wajib pajak di Sumut segera memanfaatkan pembebasan sanksi PKB tersebut. Sebab selain mendapatkan keringanan, juga untuk memastikan legalitas kendaraan bermotor.
Apalagi menurut Achmad Fadly, program pemutihan PKB oleh Pemprov Sumut di tahun 2022 ini adalah yang terakhir kali. Tahun-tahun depan, katanya, tak ada lagi program pemutihan PKB.
"Inilah koordinasi terakhir kami, dari pihak Pak Dirlantas Polri dalam hal ini bersama Pemprov dan Jasa Raharja, pemutihan terakhir di tahun 2022 ini dan tahun depan mungkin tidak ada lagi," ujar Fadly.
Mengapa tidak ada lagi pemutihan ke depan, jelas Fadly, adalah karena akan diberlakukan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 mulai Februari 2023.
"Harapannya di tahun-tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya," ujarnya.
Hadir juga memberikan penjelasan pasa sosialiasi itu, yakni Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, dan Kacab Jasa Raharja Sumut, Thamrin Silalahi.