Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Besok, Rabu, 07 September 2022, di Kabupaten Asahan ditetapkan hari libur. Penetapan hari libur tersebut dikarenakan sebagian wilayah Kabupaten Asahan akan melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala Desa (Pikades) serentak. Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Asahan, H Surya BSc Nomor 140/2026 tertanggal 01 September 2022.
Penetapan hari libur tersebut juga memberikan dispensasi kepada pegawai/karyawan/mahasiswa/peserta didik, penduduk Kabupaten Asahan pada desa yang menyelenggarakan Pilkada serentak terdaftar sebagai pemilih dan sebagai panitia dan atau kelompok panitia.
Bupati Asahan juga mengimbau agar pelaksanaan Pilkades di 89 desa dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan ketat, bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Desa, mensterilkan lokasi dan menyemprot cairan disinfektan di TPS sebelum pelaksanaan guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Hal ini kita lakukan untuk memaksimalkan dan mensukseskan pilkades di 89 Desa tersebut, sehingga berjalan dengan baik, aman, tenteram dan bebas dari penyebaran Covid-19.” ucap Bupati, Selasa (06/09/2022), di kantor bupati setempat.
Kepala Dinas Pendidikan Asaha,n Supriyanto menyebutkan bahwa pihaknya akan meliburkan seluruh pelajar sesuai surat edaran tersebut. "Sudah kita sampaikan ke seluruh sekolah tentang surat edaran tersebut,” kata Supriyanto.