Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dimas Tri Adji mendukung upaya penguatan terhadap profesi penyehat tradisional. Penyehat tradisional merupakan profesi yang juga harus diberikan haknya, sebagaimana profesi lain yang sama-sama berkecimpung di bidang kesehatan.
Hal itu dikatakan Dimas menanggapi usulan dan kajian Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA) Indonesia bersama Perkumpulan Aktivis Penyehat Alternatif Sumatera Utara (P-APASU) dan akademisi Universitas Medan Area (UMA) yang meminta agar PP No 103/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional direvisi.
"Kami sepakat yang harus direvisi adalah PP nya terlebih dahulu, lalu di tingkat daerah kita akan merevisi Perda No 2 tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang sampai saat ini sudah masuk tahap kajian internal di Bapemperda," kata Dimas kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (6/9/2022).
Dimas mengaku, beberapa kali ia mengikuti rangkaian diskusi tim pengusul revisi PP itu. Saat itu, aku sebut Dimas, ia masih sebagai Ketua Komisi E. Pihaknya juga sudah menerima audiensi tim dibawa Yayasan BITRA Indonesia. Kalau PP tersebut direvisi, sambung Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Sumut ini, bisa menjadi dasar konsideran yang lebih kuat untuk merumuskan substansi revisi Perda tersebut sesuai dengan apa yang diperjuangkan teman-teman penyehat tradisional.
"Artinya kami legislatif mendukung dan sudah menyamakan persepsi dalam berbagai konsolidasi dan penguatan rencana aksi teman-teman penyehat tradisional di Sumut," tegas Dimas.
Sebelumnya, dalam artikelnya yang dimuat di medanbisnisdaily.com, Selasa (6/9/2022), Sekretaris P-APASU Dara Agustissi PSS meminta pemerintah segera merevisi PP itu.
Menurut Dara, sejak PP itu berlaku, banyak praktisi penyehat tradisional tidak bisa memperpanjang izin. Pada bagian tulisannya itu, Dara menguraikan, bahwa persyaratan praktisi untuk mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) harus menyertakan surat pengantar/rekomendasi dari organisasi profesi (Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.20/I/2898/2019 tentang Kriteria dan Persyaratan Dokumen Perkumpulan/Asosiasi Penyehat Tradisional Pemberi Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Ketetapan dibarengi dengan organisasi profesi yang boleh/berhak/memenuhi syarat mengeluarkan surat rekomendasi adalah organisasi profesi yang telah terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Peraturan ini melanggar hak kebebasan berorganisasi, karena membatasi ruang gerak organisasi penyehat. Sentralisasi organisasi menjadikan organisasi lokal kerdil tidak berkembang karena para praktisi penyehat tradisional mengejar kewajiban mereka masuk ke dalam organisasi nasional demi mendapatkan surat rekomendasi. Akibatnya, pengembangan SDM terhambat. Terlalu banyak prosedur yang harus diikuti. Dan nilai kearifan lokal, dimana setiap daerah memiliki cara yang khas, unik dan multi keterampilan dalam hal menyelesaikan masalah kesehatan. Seorang praktisi, biasanya memiliki lebih dari satu keterampilan di bidang kesehatan tradisional.