Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Ketua DPRD Langkat, Sri Bana Perangin-angin menyediakan kain kapan dan kapas untuk pemakaman Abdul Sidik Isnur alias Bedul (39), salah satu penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat (nonaktif), Terbit Rencana Perangin-angin, yang meninggal dunia akibat penganiayaan di dalam kerangkeng.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kerangkeng, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (7/9/2022). Ada 8 terdakwa dihadirkan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Halida Rahardini dengan hakim anggota Adriansyah dan Dicky Rivandi.
"Sri Bana melihat dan menunggui saat jenazah korban Bedul dimandikan dan dikafani," kata saksi Budiharta Sinulingga,.
Menurut Budiharta Sinulingga, ia masuk ke dalam kerangkeng milik TRP karena ingin sembuh dari kecanduan narkoba. Tapi, dirinya tidak ingat lagi kapan diantar ke kereng milik TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu.
"Saat Bedul meninggal, saya sedang berada di pabrik. Jadi saya tidak tau penyebab Bedul meninggal. Saya tidak tau apa yang dialami Bedul sehingga dia meninggal, karena saya saat itu lagi kerja di pabrik Bu Hakim," katanya.
Budiharta menjelaskan jika dirinya pernah melihat almarhum Bedul di selangi (dicambuk pakai selang) di punggungnya seperti yang dialami anak- anak yang baru masuk kereng milik TRP.
"Saat Bedul dimandikan, saya yang mengambil airnya dari kolam di bagian sebelah atas kolam ikan. Ada kolam kecil lainnya yang airnya lebih bersih dari kolam ikan," kata Budiharta lagi.
Saksi mengaku, dirinya pernah disuruh melakukan sikap tobat (menungging kepala menyentuh lantai dan kedua tangan di belakang punggung).
Anehnya, dalam kesaksian Budiharta saat didatangi JPU terkait pada saat korban Bedul dimandikan, saksi melihat ada darah atau tidak dari mulut dan hidung korban serta luka-luka ditubuh korban, saksi mengaku tidak ingat.
Namun, saksi masih ingat jika saat memandikan jenazah korban, pada telinga korban ikut dibersihkan seperti memandikan jenazah pada umumnya.
Saat dicecar JPU, apakah saksi pernah melihat korban sebelum meninggal mengetahui jika almarhum Bedul mengalami luka-luka di tubuhnya, saksi membenarkannya.
"Pada saat saya pulang kerja siang, saat istirahat, saya melihat Bedul berjemur di pinggir kolam dengan buka baju. Saya melihat ada luka bernanah memanjang di punggungnya," beber saksi, sambil menjelaskan jika dirinya keluar dari kereng karena memang waktu rehabnya sudah berakhir.
Kemudian JPU mengejar kesaksian Budiharta terkait siapa yang menyiapkan kapas dan kain kafan untuk mengkafani jenazah Bedul. Saksi menjawab satu nama, yakni Sri Bana, yang tak lain adalah Ketua DPRD Langkat.
"Iya, saat Bedul dimandikan dan dikafani, Sri Bana ada di lokasi. Karena Bu Sri Bana yang menyiapkan kapas dan kafannya," ungkap saksi Budiharta lagi.
JPU kembali bertanya, apa peran keberadaan Sri Bana saat jenazah Bedul dimandikan, saksi menjelaskan jika Sri Bana ada pada saat memandikan dan mengkafani Bedul agar pengerjaannya cepat diselesaikan.
Dalam persidangan itu, saksi mengakui kerangkeng milik TRP itu bermanfaat bagi dirinya, sehingga dia bisa baca Alquran.
Saksi sempat bingung ketika ditunjukkan foto korban Bedul semasa hidup. "Apa ini benar Abdul Sidik Isnur alias Bedul?" tanya Hakim.
Saksi tampak kebingungan. "Maklum Bu Hakim kalau di foto ini Abdul masih sehat kali. Jadi beda dengan kondisinya saat berada di kereng," jawab saksi Budiharta.
Kemudian saksi juga menerangkan jika Sri Bana sering datang ke kereng untuk melakukan pembinaan.
Saat ditanya hakim mengapa saat Sri Bana datang saksi dan anak kereng lainnya tidak menyampaikan tentang ada penyiksaan seperti penyelangan? Saksi mengaku tidak berani.
Menurut saksi, jika ada petugas kesehatan yang datang untuk mengobati luka akibat dicambuk menggunakan selang kompresor, para anak kereng diperintahkan agar mengatakan jika luka bekas cambukan itu karena bekas kerokan.