Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK membeberkan sejumlah tindakan koruptif yang muncul di lingkungan pendidikan tinggi kampus. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyebut di antaranya mengumpulkan proposal palsu hingga penyalahgunaan beasiswa.
"Perilaku-perilaku korup nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus, seperti mencontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, markup uang buku, penyalahgunaan beasiswa, hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa baru," kata Yuyuk dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Oleh sebab itu, Yuyuk menyebut perlunya materi antikorupsi ditambahkan dalam kurikulum pendidikan perguruan tinggi atau kampus.
"Oleh karenanya, penting menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan perguruan tinggi," sebutnya.
Yuyuk menyampaikan hal ini saat kuliah umum di Universitas Panca Bhakti, Pontianak, Jumat (9/9). Sampai saat ini, pihaknya telah mencatat sebanyak 1.479 dari 4.593 perguruan tinggi telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.
"KPK mencatat, 1.479 dari 4.593 perguruan tinggi atau sekitar 32,2 persen telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi," terangnya.
KPK berharap jumlah kampus yang mengimplementasikan pendidikan antikorupsi itu dapat meningkat, sehingga kampus di seluruh Indonesia dapat memiliki budaya antikorupsi.
"KPK berharap angka ini terus meningkat demi mewujudkan kampus di seluruh Indonesia yang berbudaya antikorupsi," ucap Yuyuk.
Di hadapan para dosen dan mahasiswa, Yuyuk menyebut membangun budaya antikorupsi itu selaras dengan Tri Dharma perguruan tinggi. Dia menyebut kampus dapat melakukan insersi pendidikan antikorupsi hingga pelatihan.
"Melalui pendidikan, kampus dapat melakukan insersi pendidikan antikorupsi, pelatihan, dan kaderisasi. Melalui penelitian, kampus dapat membentuk pusat kajian, perbaikan tata kelola, dan inovasi antikorupsi lainnya. Melalui pengabdian, kampus dapat melaksanakan KKN tematik antikorupsi dengan terjun langsung ke masyarakat," terang Yuyuk.
"Membangun budaya antikorupsi di lingkungan kampus selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," tutupnya.
Kasus korupsi teranyar di lingkungan perguruan tinggi menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Dia bersama dua orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/8).
KPK menetapkan Karomani sebagai tersangka penerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri. KPK menduga Karomani mematok tarif kelulusan Rp 100 hingga 350 juta per mahasiswa.
Sejatinya, KPK telah melakukan kajian dan penilaian di sektor pendidikan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak terukur dan tidak transparan.
"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (21/8).
Ghufron mengatakan jalur penerimaan mahasiswa mandiri itu bersifat lokal dan tidak akuntabel sehingga celah tidak pidana korupsi patut diduga terjadi dalam proses tersebut.
"Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur, maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Ghufron. dtc