Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kader sekaligus anggota DPRD Kabupaten Langkat Partai NasDem Zulihartono akhirnya dibebaskan Polres Langkat, Kamis (8/9/2022) malam. Hal itu diakui Ketua DPW Partai Nasdem Sumatera Utara (Sumut) Iskandar ST ketika dihubungi via telepon Sabtu siang (10/9/2022).
"Ya , kader kami sudah dibebaskan dan saat ini sudah berkumpul dengan keluarganya dan menjalani aktivitas anggota dewan seperti biasanya," jelas Iskandar.
Dibebaskannya Zulihartono menurut Iskandar merupakan komitmen Partai NasDem melindungi kadernya dari upaya dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Langkat.
"Kami harapkan anggota DPRD Partai Nasdem tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD yaitu menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya," tegasnya.
Iskandar juga meminta agar kepolisian segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menimpa kadernya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPW Partai NasDem Sumut menyesalkan Polres Langkat karena diduga kuat melakukan kriminalisasi terhadap Zulihartono dengan melakukan penangkapan dengan sangkaan penghasutan pasal 160 KUHP.
Menurut Sekretaris Partai NasDem Sumatera Utara Syarwani didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Suryadi Bahar dalam konferensi pers Kamis siang 8 September 2022 lalu mengatakan, pihaknya telah melaporkan Polres Langkat ke Kapolri dan Kadiv Propam dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan melakukan kriminalisasi karena menangkap kader mereka yang sedang menyerap aspirasi masyarakat di Desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat yang bermasalah dengan PT Rapala.
"Anggota DPRD Partai NasDem memiliki imunitas karena sedang melaksanakan tugasnya yang dilindungi undang undang," tegas Syarwani.