Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mursidah dan Sarpun merupakan pelaku pencurian brankas uang milik selebgram Dara Arafah. Ternyata, Mursidah dan Sarpun pernah kerja dan melakukan pencurian di rumah Jennifer Dunn.
Diketahui sebelumnya, Mursidah juga pernah ketahuan mencuri di rumah Jennifer Dunn. Namun pada akhirnya, kasus tidak dilanjutkan karena Jennifer Dunn telah memaafkan keduanya.
"Kedua tersangka ini pernah kerja sebagai ART dari artis Jennifer Dunn, tapi kasus nggak dilanjutkan karena dimaafkan," kata Kombes Pol Endra Zulpan selalu Kabid Humas Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers, Senin (12/9/2022).
Kemudian, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pembagian peran dari kedua tersangka saat mencuri brankas milik selebgram tersebut.
"Wanita atas nama Mursidah alias Sri umur 51 tahun pekerjaan ART korban. Perannya ambil brankas di rumah dan mengirimkannya pada tersangka 1 lagi yang laki-laki nama Sarpun menggunakan travel," terang Kombes Pol Endra Zulpan.
"Tersangka Sarpun alias Anwar usia 38 tahun ini perannya menerima kiriman brankas dari travel dan membongkarnya dan mengambil isinya," jelasnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik. Diantaranya adalah uang tunai yang sudah berkurang nilainya menjadi tersisa Rp 672 juta, serta beberapa alat untuk membongkar brankas.
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik diantaranya uang cash 672 juta, jadi sudah berkurang," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.
"Linggis, palu, 2 gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian lalu ada barang elektronik seperti HP satu BPKB atas nama Rahmat Tri wijayanto dan STNK atas nama sama," sambungnya.
Sebagian uang di dalam brankas ternyata sudah digunakan oleh Sarpun. Sarpun membeli motor sport, handphone, serta memberikan uang tunai kepada orang lain.
"Uang tersebut sebagian udah digunakan oleh tersangka Sarpun membeli Kawasaki Ninja ZX senilai 113 juta, membeli beberapa HP serta memberikan ke tunangannya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan
"Sebesar 5 juta rupiah untuk keperluan sehari-hari tunangan," imbuhnya.
Akibat kejadian ini, kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Atas kejadian ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP pidana maksimal 7 tahun penjara," tutup Kombes Pol Endra Zulpan.
Sebelumnya, Dara Arafah juga mendapat informasi mantan ART-nya seorang residivis. Kini, status hukum Mursidah terjawab. Ini memang bukan pertama kali Mursidah mencuri di rumah majikan, tapi belum pernah masuk penjara. dtc