Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) sudah mengeksekusi Andri Irvandi (52) Direktur Capital Market MNC ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022) membenarkan sudah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terpidana korupsi Andri Irvandi.
"Untuk pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar masih dalam proses," kata Yos.
Sebelumnya, MA menguatkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC dengan tahun penjara karena diyakini korupsi Rp 202 miliar di Bank Sumut.
Majelis hakim diketuai Dr H Suhadi SH MH dalam amar putusannya tertanggal 12 Oktober 2021 antara lain menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi l (terdakwa Andri Irvandi SH MBA) dan pemohon kasasi ll (penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan)
“Iya, benar. Putusan kasasi atas nama Andri Irvandi sudah keluar dan terakses di SIPP PN Medan,” kata Humas Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi Senin siang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sriwahyuni pada 11 November 2020 lalu menyatakan Andri Irvandi warga Komplek Unilever Blok A, Tangerang Cileduk terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU bersama Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut (berkas terpisah) terkait pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut seolah memiliki prospek (keuntungan) yang merugikan keuangan negara Rp202 miliar.
Terpidana Andri Irvandi dan Maulana Akhyar Lubis diganjar 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Andri dibebani membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.286.750.000
Sedangkan terdakwa Maulana Akhyar Lubis membayar UP sebesar Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa mengajukan banding. Namun hakim PT Medan Dr Erwin Mangatas Malau menguatkan hukuman 10 tahun penjara. Hanya saja hakim PT mengubah besaran dendanya. Dari semula Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun begitu, kedua terdakwa langsung mengajukan kasasi. Ternyata Hakim MA tetap menguatkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Andri
Mengutip dakwaan JPU, bermula adanya kesulitan finansial di anak perusahaan Columbia Group tersebut di tahun 2017.
Untuk menyiasati situasi tidak menguntungkan tersebut, Leo Chandra sebagai Komisaris Utama kemudian ‘banting setir’ dengan menjual surat berharga dalam bentuk MTN milik PT SNP Finance tersebut dipercayakan kepada Donni Satria (sudah dihukum), selaku Direktur Utama (Dirut) PT SNP Finance.
Untuk penjualan MTN, Donni kemudian melakukan kerjasama dengan pihak MNC Sekuritas. Sedangkan di tahapan negosiasi, Donni Satria berurusan dengan Dadang Suryanto, selaku Direktur Investment Banking MNC Sekuritas dengan anggotanya Bambang Rudy Sutiawan (Head of Investment Banking PT MNC Sekuritas) dan terdakwa Andri Irvandi (Direktur Capital Market MNC Sekuritas).
Terdakwa Andri dibantu anggotanya Arif Effendy (Pemimpin Divisi Fixed Income). Sampai akhirnya tersusunlah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN tersebut. Namun penuntut umum mengusut di balik skandal penjualan MTN tersebut.
Dokumen-dokumen yang akan ditawarkan terdakwa Andri Irvandi ke PT Bank Sumut, dalam hal ini Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin di Divisi Treasure (terdakwa pada berkas terpisah, red) dipoles sedemikian rupa seolah memiliki prospek menjanjikan untuk ditanamkan investasi.
Di pihak lain, terdakwa Maulana Akhyar Lubis tidak mengkroscek kebenaran dari dokumen-dokumen surat berharga tersebut.
Dalam perkara tersebut, tim JPU dari Kejati Sumut juga menjerat kedua terdakwa dengan UU Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Terdakwa Andri Irvandi disebutkan ada menerima uang tidak sedikit dari dari PT SNP.
Terdakwa Maulana Akhyar Lubis disebut-sebut ada mendapatkan transfer uang patut diduga dari hasil kejahatan yakni sebesar Rp514 juta.
Beberapa petinggi di bank plat merah tersebut juga disebutkan ada menerima sejumlah uang. Di antaranya, Rizal Fahlevi selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut juga disebut-sebut ada menerima ‘fee’ sebesar Rp 100 juta.