Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toba mendapat tudingan tidak mampu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) atas bangunan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Permandian Kelurahan Sangkarnihuta Balige yang sudah mendapat berbagai teguran dan instruksi pimpinan.
Hal ini disampaikan oleh Rupinus Napitupulu (Pensiunan Staf Ahli Bupati Toba Tahun 2009-2010), Selasa(13/9/2022) di Lumban Silintong, Balige.
"Sebagai pensiunan pegawai negeri cukup prihatin melihat sistem pemerintahan di Kabupaten Toba yang saat ini tidak memiliki marwah hanya karena tidak ada ketegasan," ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu kinerja Pemkab Toba secara khusus Satpol PP yang tidak tegas alias plin-plan menjalankan tugas yaitu penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2010.
"Sebagai contoh jelas yang saya ikuti, salah satu bangunan yang tidak memiliki IMB di Jalan Pemandian, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige. Sudah mendapat teguran sebanyak 3 kali dan sudah dikuatkan surat perintah atau instruksi dari Sekretaris Daerah(Sekda) alhasil hingga saat ini belum ada tindakan tegas malah terkesan ada pembiaran. Tentu ini sangat disayangkan," sebutnya.
Menurut Mantan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan sejatinya penegakan Perda harus menjadi perhatian khusus karena menyangkut dengan etika dan ketaatan dari masyarakat patuh kepada aturan.
"Padahal berbagai surat sudah diterima oleh Satpol PP termasuk laporan masyarakat dan instruksi dari Badan Perijinan Kabupaten Toba dan Instruksi Sekda, toh juga tidak dijalankan. Ada apa sebenarnya ini," ungkapnya menuding Satpol PP sudah melanggar atau mengabaikan perintah dari pimpinannya.
Kata Rupinus (70), terkait bangunan tidak memiliki IMB yang dibangun warga berinisial FN itu, Satpol PP sudah mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan tindakan penghentian atau pembongkaran bangunan karena sudah mengabaikan Perda Kabupaten Toba Nomor 9 Tahun 2010 tentang retribusi IMB yaitu, BAB III.
"Pasal 6 ayat 1, setiap pelaksanaan pembuatan bangunan baru, perubahan, pembongkaran, penghapusan, atau perbaikan suatu bangunan dalam bentuk apapun, penimbunan bahan bangunan di ruang manfaat jalan (RMJ) harus mendapat izin lebih dahulu dari Bupati," katanya.
Selanjutnya pada BAB V Pasal 15 ayat 1 ditegaskan bahwa bangunan yang didirikan tanpa dilengkapi IMB secara sengaja maupun tidak, pihak pemilik bangunan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pencabutan ataupun pembatalan, penyegelan dan pembongkaran.
"Sampai kapan pembiaran seperti ini tejadi, apakah justru akan membudaya sehingga Perda No 9 Tahun 2010 asal diciptakan atau dibuat? Tentu harus dapat dipertanggungjawabkan oleh institusi tekhnis yakni Satpol PP," ucapnya.
Plt Kasat Pol PP, Haryanto Butarbutar menyikapi tudingan dari Rupinus Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah membuat tindakan.
"Tanggal (30/8/2022) sudah sempat dilakukan tindakan penertiban namun terhalang karena langsung dihadang oleh pemilik bangunan,"bjawabnya menyebut tindakan berikut menunggu instruksi pimpinan.