Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padang Sidempuan. Personel Polisi Resort Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan peredaran barang "haram" jenis ganja sebelum masuk ke Kota Padang Sidempuan untuk diedarkan, Rabu (7/9/2022). Sebanyak 2 orang terduga tersangka kini mendekam di Mapolres Tapsel, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kabupaten Tapanuli Selatan, AKPB Imam Zamroni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tapsel, Rabu (14/9/2022) mengatakan, Barang haram berupa ganja tersebut digagalkan tim personelnya seketika melintas di Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Kedua tersangka yang diduga membawa barang haram berupa ganja itu berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan," ujar Kapolres Tapsel.
Dari tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 tas warna merah maron yang di dalamnya berisi 9 bungkus/bal yang diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram. Kemudian 1 bungkus plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram.
"1 unit HP, uang Rp68 ribu, 1 unt sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat menjadi barang bukti disita petugas,"tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan satu orang tersangka lainnya berinisi A alias T, warga Padangsidimpuan sedang dalam pengejaran kini masih dalam pengejaran.
Kapolres menjelaskan, bahwa kedua tersangka berani membawa barang haram tersebut karena tergiur imbalan sejumlah uang. "Untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sebesar Rp500 ribu,”tutur Kapolres.
Keberhasilan polres dalam pengungkapan kasus ini berkat informasi warga yang curiga dari gerak gerik keduanya. Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyaran dan mengintai pergerakan kedua tersangka.