Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Petani Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menuntut redistribusi lahan plasma perkebunan kepada pemerintah. Tuntutan tersebut disampaikan petani kepada Ketua Komisi II DPR RI Dr H Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat digelar temu tani yang diadakan oleh Koperasi Asahan Bina Sejahtera di Desa Seikepayang Tengah.
"Tuntutan kami sudah disambut langsung kepada pak Doli," ucap Ketua Koperasi Asahan Bina Sejahtera, Fadli Manurung, Rabu (13/09/2022).
Fadli yang juga mewakili petani setempat menjelaskan pertemuan tersebut l dalam rangka sosialisasi percepatan redistribusi lahan plasma sebagaimana amanat Perpres No 86 Tahun 2018.
Ada ratusan petani yang mengikuti pertemuan dan mereka juga memyampaikan aspirasi terkait salah satu perusahaan perkebunan yaitu PT Inti Palm Sumatera (IPS) di Desa setempat yang diketahui belum ada melaksanakan redistribusi plasma kepada masyarakat sejak konsensi pelepasan kawasan jutan tahun 2006 seluas 6,250 Ha
Fadli yang juga didampingi tokoh masyarakat, Darwis Sianipar menjelaskan, diketahui bahwa terbit HGU 21/HGU/BPN/2010 Tahun 2010 dengan luasan 4.089,76 Ha dan masi terdapat sisa konsensi seluas 1.839 Ha yang belum bersertifikat HGU disebabkan konflik antara Perusahaan ( PT IPS) dengan masyarakat yang memiliki garapan lahan sebelumnya dan belum terselesaikan sampai saat ini.
"Seharusnya perusahaan yang mendapatkan konsensi pelepasan kawasan hutan dari Negara dan merupakan kategori perusahaan sawit baru wajib melaksanakan redistribusi lahan inti plasma minimal 20% dari luas HGU, maka itu kita harapkan pak Doli bisa membawa informasi ini," ungkap Fadli.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Dr Ahmad Doli yang merupakan politisi Partai Golkar berjanji akan meneruskan dan menindaklanjuti aspirasi petani Sei Kepayang tersebut.
Legislator ini menyatakan sudah menjadi kewajiban perusahaan melaksanakan program plasma kepada masyarakat sebagimana regulasi yang ada dan hal ini telah ditekankan kepada kementerian ATR/BPN untuk mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak mau menjalankan perintah Undang Undang, dan bilamana perusahaan tersebut membandal maka di minta izin HGU nya di cabut atau jangan diperpanjang kedepan.
"Aspirasi ini akan menjadi keseriusan bagi saya mendorong pemerintah untuk dapat melaksanakan redistribusi plasma perkebunan guna kesejahteraan rakyat dan untuk selanjutnya agar adanya kepatuhan pelaku perkebunan menjalankan amanat regulasi yang sudah ada," sebut Doli.