Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapanuli Tengah. Horas Sampe Tua Hutagalung, yang merupakan Ketua DPC PDIP Tapanuli Tengah (Tapteng), melaporkan RH (47), seorang pengusaha material bangunan ke Polres Tapteng, Rabu (14/9/2022) sore. Ia didampingi David Ferdinan Marbun, kuasa hukummya dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), organisasi kemasyarakatan sayap PDI Perjuangan.
David Ferdinan Marbun menjelaskan, laporan ini sebagai tanggapan atas pemberitaan di salah satu media online terhadap kliennya, atas dugaan melakukan penipuan.
“Klien kami menyampaikan, dalam isi berita tersebut, ada pernyataan mengada-ada dan tidak benar. Pernyataan itu dianggap sebagai informasi bohong, tidak sesuai dengan fakta, dan lebih mengarah kepada pencemaran nama baik,” kata David dalam konferensi pers usai membuat laporan ke Polres.
David Ferdinan Marbun kemudian menunjukkan surat tanda laporan polisi nomor: STPL/B/290/IX/2022/SPKT/Res Tapteng/Poldasu kepada wartawan.
“Dalam artikel berita disebutkan klien kami datang ke toko bangunan milik RH mengambil barang material bangunan. Tetapi klien kami mengaku tidak pernah datang ke toko bangunan milik RH. Pernyataan RH tidak benar,” ujar David.
Pernyataan lain dalam artikel berita disebutkan, bahwa Horas Hutagalung pernah menerima barang dan material bangunan dari toko bangunan milik RH yang dijemput Bernad Siahaan (orang kepercayaan Horas Hutagalung).
“Tidak benar ada penerimaaan barang, apalagi perintah kepada saudara Bernad Siahaan untuk mengambil barang ke toko bangunan RH. Kami tidak tahu apa alasan dan dasar RH menyampaikan informasi itu. Kami menduga semua informasi yang disampaikan bohong dan hanya untuk kepentingan mencemarkan nama baik klien kami,” tegasnya.
Sementara, Bernad Siahan juga membantah pernyataan RH tersebut. Menurut Bernad, pernyataan RH merupakan pencemaran nama baik dan diduga membuat laporan palsu ke pihak berwajib.
Bernad menerangkan, RH menagih utang sebesar Rp92.090.000 dengan cara membawa beberapa lembar faktur pemesanan barang, namun barang material tersebut tidak pernah diterima dan diketahui kapan, di mana dan siapa yang menerima.
“Kami pernah mengorder, tetapi bukan seperti yang tertera dalam faktur yang ditagih. Total harga dan barang yang kami terima itu hanya Rp 11.330.000. Faktur itu mungkin RH tulis sendiri, tapi barangnya tidak ada kami terima, apa lagi yang katanya saya jemput. Bahkan dalam faktur itu, tidak ada tanda tangan saya,” kata Bernad.