Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga yang merupakan wajib pajak penunggak, antusias mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) 6 September-30 November 2022.
Seorang wajib pajak, Iswahyudi Harahap, mengatakan baginya program pembebasan PKB tersebut membantu dirinya melunasi tunggakan PKB atas kendaraan bermotornya.
"Terima kasih tentunya saya sampaikan, karena saya jadi terbantu melunasi utang pajak yang sempat tertunda karena memang kesulitan ekonomi, bukan karena sama sekali tak mau bayar pajak," ujar Iswahyudi di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (15/09/2022).
Hal senada juga disampaikan Abdul Jalil. Menurutnya dengan program PKB, ia bersemangat kembali membayar pajak kendaraan yang sempat telat beberapa tahun.
"Denda pajakku tiga tahun hapus, cuma bayar pokoknya saja. Tapi terus terang sangat membantu, apalagi mulai tahun mau diberlakukan tindakan tegas untuk kendaraan yang tidak bayar pajak, yang jadi bodong gitu," ujarnya.
Sementara itu Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, mengakui tingginya antusiasme masyarakat melunasi tunggakan pajak karena program pemutihan itu.
Antusiasme itu menurut Achmad Fadly, turut berdampak pada peningkatan penerimaan PKB. "Kalau kita amati sampai saat ini sejak kita mulai program ini, ada peningkatan penerimaan sampai 30 persen," ujar Fadly.
Ia tidak menampik meningkatnya kesadaran wajib pajak membayarkan PKB tidak terlepas dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga masyarakat kesadaran untuk membayar juga mengalami peningkatan.
"Dengan adanya sosialisasi ke masyarakat, informasi itu tersampaikan. Mereka datang memenuhi kewajibannya untuk implementasi undang undang nomor 22 tahun 2009 itu," ucap Fadly.
Fadly menyadari program pemutihan PKB beririsan dengan kenaikan harga BBM Subsidi. Namun menurutnya hal itu tidak terlalu berpengaruhi. Karena kesadaran masyarakat untuk membayar PKB juga mengalami peningkatan.
"Sekarang ini, kita terus meningkat kesadaran masyarakat untuk membayar PKB. Karena dibutuhkan dalam rangka pembangunan di Sumut ini," kata Fadly.
Program pemutihan PKB ini, berkat kerja sama BP2RD Sumut dengan Direktorat Lalulintas Polda Sumut serta PT Jasa Raharja Cabang Sumut.
Program pemutihan PKB tersebut, dengan bebaskan biaya denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-3.
Kemudian, pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang lewat. Pemutihan PKB dilaksanakan seluruh kantor Samsat di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.
Fadli menambahkan penerimaan PKB ini, digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan di Sumut. Sehingga pajak diterima dari masyarakat dan akan dikembalikan kepada masyarakat juga.
"Biaya pajak yang dikutip untuk pembangunan jalan di Provinsi Sumut ini. Infrastruktur, kesehatan, pendidikan dari Pemprov Sumut. Dari target, belum bisa terpenuhi 100 persen," pungkas Fadli.