Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan segera membuka penerimaan Panwaslu kecamatan se-Kota Medan. Tahapan sosialisasi perekrutan Panwaslu kecamatan telah dimulai sejak Sabtu hingga Rabu (10-21/9/2022).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu kkecamatan akan dimulai pada Rabu-Selasa (21-27/9/2022).
“Penerimaan berkasnya pada 21-27 September nanti. Namun, jika sampai tanggal 27 September kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan perempuan, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkap Payung, saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Payung mengataka,n perpanjangan pendaftaran akan dilakukan sampai Sabtu (8/10/2022). Ia mengungkapkan, kuota masing-masing kecamatan adalah 3 orang.
"Jadi, minimal harus ada 6 pendaftar yang memenuhi syarat," katanya.
Berikut persyaratan menjadi Panwaslu Kecamatan se- Kota Medan sebagai berikut: