Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan ketentuan perbankan dan meningkatkan literasi terkait penanganan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tipibank Perbankan Syariah secara hybrid kepada perwakilan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dan seluruh BPRS di Indonesia.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, kompleksitas industri perbankan, khususnya perbankan syariah, serta tingginya persaingan membuka ruang bagi oknum bank melakukan penyimpangan atau fraud, baik administratif maupun pidana. Modus yang dilakukan berupa pemberian pembiayaan kepada calon debitur yang tidak layak, kemudian pemalsuan dokumen persyaratan pembiayaan, mark-up nilai taksasi agunan, gratifikasi terkait pemberian pembiayaan, tidak mencatat setoran simpanan nasabah dana, nasabah investor atau nasabah pembiayaan, dan penarikan dana dari rekening nasabah dana/investor tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
Selain oknum bank, penyimpangan atau fraud dapat juga berasal dari eksternal bank, misalnya dari nasabah pembiayaan atau pihak lainnya.
"Jadi untuk mengurangi potensi penyimpangan tersebut, bank wajib menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan meningkatkan sistem pengendalian internal bank. Sehingga, bukan saja bank akan terhindar dari masalah, tetapi yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat yang menyimpan dananya di bank dapat tetap terpelihara," kata Yusup, Jumat (16/9/2022).
Industri perbankan syariah di Sumut, kata Yusup, terus menunjukkan perkembangan yang stabil dan bertumbuh. Per Juli 2022, tercatat aset perbankan syariah Rp319,81 triliun atau memiliki market share sebesar 6,42%, angka ini meningkat dibanding dengan posisi bulan yang sama tahun lalu, yang tercatat sebesar 6,05%. Pertumbuhan yang sama juga tercermin pada BPRS di Sumut yang secara stabil mencatatkan pertumbuhan double digit. Hingga Juli 2022, terpantau aset bertumbuh 18,43% year on year (yoy), dana pihak ketiga bertumbuh 18,32% yoy, dan pembiayaan bertumbuh 14,33% yoy.
Pemeriksa Eksekutif Senior Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK, Antonius Ginting, mengatakan, BPRS perlu memastikan berjalannya, dan jika belum ada, membuat ketentuan dan SOP terkait pencegahan fraud dan Tipibank. "Untuk itu, yang perlu bank terlebih dulu lakukan adalah memahami aturan dan undang-undang yang berlaku," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, OJK menegaskan dan mengarahkan BPRS untuk melakukan beberapa tindakan pencegahan dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan terkait fraud dan Tipibank kepada pengurus dan pegawai. Antara lain, menyusun dan mengimplementasikan SOP penyaluran pembiayaan, penetapan pemisahan fungsi tugas dan tanggung jawab penyaluran pembiayaan, menerapkan pengawasan internal pada proses inisiasi maupun setelah penyaluran pembiayaan, dan meningkatkan sistem pengendalian internal BPRS dengan melakukan review secara periodik dan berkesinambungan.
Sosialisasi ini sendiri diselenggarakan dalam satu rangkaian kegiatan dalam pencegahan tipibank (sesuai UU Perbankan Syariah). Dalam meningkatkan literasi terkait tipibank kepada masyarakat, OJK telah meluncurkan Buku Pahami dan Hindari Tindak Pidana Perbankan (Sesuai UU Perbankan Syariah) Edisi 2021 yang dapat di akses melalui situs web OJK www.ojk.go.id dan Sikapi Uangmu sikapiuangmu.ojk.go.id.