Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahyamadi, belum menyetujui penyesuaian tarif angkutan darat, yakni bus, angkutan kota (Angkot) dan angkutan pedesaan di Sumut.
Ia tidak mau buru-buru menandatangani kenaikan tarif angkutan yang nantinya diterbitkannya dalam sebuah peraturan gubernur itu. Menurutnya dasar dan rumusan kenaikan tarif itu akan dipelajarinya terlebih dahulu.
"Saya sudah dengar itu (kesepakatan penyesuaian tarif), tetapi profesional kah itu, ini yang saya tunggu. Mereka harus memaparkan dulu, kepada saya," kata Gubernur Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (16/09/2022).
Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumut telah menyepakati kenaikan tarif 25,41%, dal sebuah rapat di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (12/09/2022).
Gurbernur Edy menjelaskan penyesuaian tarif itu, harus dikaji lebih dalam melihat aspek terhadap masyarakat. Ia mengakui ongkos naik, disebabkan harga BBM Subsidi naik. Namun hitungannya harus pas, agar tidak membebankan masyarakat, sopir dan perusahaan angkutan.
"Ini juga harus di hitung penyerapan presentasi, penyerapan dari DAU, DAK, APBD, ini berpengaruh uangnya rakyat se-Sumut ini. Dengan kenaikan angkutan, cukup gak uang rakyat ini. Sempat mereka gak cukup, bayangin apa gak sengsara ini semua," sebut Gubernur Edy.
Ia lebih lanjut mengatakan sebelum diputuskan penyesuaian tarif angkutan darat dalam Pergub, harus dipertimbangkan lebih baik lagi. "Ini kan harus ditimbang ini semua," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan untuk tarif dasar, yakni biaya pokok dan margin sebesar Rp 122 per penumpang per kilometer naik menjadi Rp 153 per penumpang per kilometer atau naik sekitar 25,41%.
"Tarif batas atas ini, artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp 206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp 123 per penumpang per kilometer," jelasnya.
Agustinus kembali menjelaskan masing-masing operator angkutan darat melakukan penyesuaian tarif dengan mengkalikan jarak dengan tarif batas atas atau tarif batas bawah.
"Tinggal di kalikan aja jaraknya. Contohnya, dari Siantar - Parapat sekitar 128 kilometer. Jadi, kalau mau dia pakai batas atas kali Rp 206, sekitar Rp 28.000 kira-kira," sebutnya.
Setelah tercapai kesepakatan kenaikan tarif ini, Agustinus mengatakan bersama Kadishub Supriyanto menghadap Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi, di Rumah Dinas Gubernur Sumut.
Pertemuan itu, untuk membahas penyesuaian tarif dengan ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). "Ya betul (bertemu Gubernur Sumut), emang akan kita tetapkan melalui pergub. Sekarang proses pengajuan dari Gubernur ke Biro Hukum. Baru nanti diajukan Pergubnya," sebut Agustinus.
Agustinus mengungkapkan sembari menunggu Pergub ditetapkan. Akan diterbitkan terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang penyesuaian tarif angkutan darat pasca kenaikan harga BBM.
"Tunggu Pergub keluar, Biro Hukum menyampaikan biar ini cepat dan diperbolehkan, kita akan tetapkan melalui SK Gubernur," ujar Agustinus.
Agustinus mengatakan SK tersebut, diperkirakan dalam pekan ini, akan diterbitkan. Sehingga penyesuaian dapat langsung direalisasikan.
"Kita harapkan naik nanti, Biro Hukum diteken Pak Gubernur baru bisa diterbitkan. Dalam Minggu kita kejar dan bisa ditetapkan," kata Agustinus.
Selama SK Gubernur belum diterbitkan, Agustinus mengungkapkan bahwa operator angkutan darat belum diperbolehkan menaikkan tarif sendiri.
Setelah SK Gubernur Sumut tersebut, diterbitkan. Agustinus akan mengundang kembali Organda Sumut dan operator angkutan darat untuk sosialisasi.
Kemudian, Agustinus menambahkan pihak Dishub Sumut akan melakukan pengawasan terhadap operator angkutan darat, yang menaikkan tarif yang tidak sesuai yang ditetapkan tersebut.
"Kita akan melakukan monitoring dan operator tetap kita undang lagi. Ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Ada sanksi administrasi, mulai peringatan 1, 2 dan 3 hingga pembekuan dan pencabutan izin. Jika menaikan tarif tidak sesuai dengan aturan atau diluar ketentuan diluar batas maksimum tetap oleh Pemerintah," ujarnya.