Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK yang diwakili Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 mengundang Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Senin (19/09/2022). Mereka bertemu dan membahas tentang upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan, Sumatera Utara, sebagaimana dalam keterangan tertulis KPK, Senin (19/09/2022).
Selain Bobby, KPK juga mengundang pihak Real Estate Indonesia (REI) Sumut dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Harapannya melalui pertemuan yang difasilitasi oleh KPK ini tercapai kesepakatan untuk mempercepat proses serah terima aset PSU yang hingga kini masih menghadapi beberapa kendala.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 sebagai aturan teknis pelaksanaan atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan Dan Permukiman di Daerah, telah dilakukan inventarisasi aset PSU yang belum diserahterimakan kepada Pemkot Medan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menyebutkan tercatat dari 106 perumahan yang berdiri di seluruh Kota Medan, Pemko Medan baru berhasil menyelesaikan serah terima atas 8 perumahan sepanjang 2020-2021.
Sebanyak 4 PSU perumahan dilakukan penyerahan pada 2020, dan 4 perumahan lainnya pada 2021. PSU dari kedelapan perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp 142 miliar.
Selain itu, sebut Ipi Maryati Kuding, di tahun ini juga telah diverifikasi PSU dari 6 perumahan lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengukuran ulang. Aset tersebut seluas total 11.888 meter persegi dengan perkiraan nilai sekitar Rp 39 miliar.
KPK terus mendorong percepatan penyerahan aset PSU di banyak daerah. Sesuai mandat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 47 ayat (4) disebutkan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ipi Maryati Kuding menambahkan, manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda baik provinsi, maupun kabupaten/kota
Dikatakan KPK mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah.