Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Medan Hasyim, menegaskan pentingnya ketentuan hukum tentang pengelolaan barang/aset milik daerah. Hal itu untuk mengatur barang atau aset milik daerah yang perlu dicatat dengan jelas, tidak dipindahtangankan, harus transparansi dan terdata dengan baik.
Hal itu disampaikan Hasyim membuka rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (19/9/22).
“Lahirnya Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akan membuat suatu data yang lebih jelas terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Medan, sehingga tidak terjadi pemindahtanganan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya pikir ini suatu terobosan yang baik dan perlu kita apresiasi," tandas Hasyim.
Sementara itu, dalam nota pengantar kepala daerah yang dibacakan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, dijelaskan, secara umum sasaran pokok pengelolaan barang milik daerah yaitu terwujudnya tertib administrasi, tertib yuridis dan tertib fisik barang milik daerah. Aset yang tidak dikelola secara efektif, justru cenderung menambah beban biaya seperti biaya perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan lain-lain.
“Hal ini dimaksud agar pemerintah kota nantinya memiliki payung hukum yang lengkap dalam menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah. Dengan demikian, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan ini, juga dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan tentang pemanfaatan kekayaan daerah, guna mendorong pengelolaan barang milik daerah lebih produktif dalam proses pembangunan secara keseluruhan," kata Aulia Rachman.