Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti empat pelaku anak di bawah umur pemerkosa ABG 13 tahun di Jakut yang tidak bisa ditahan karena terganjal undang-undang perlindungan anak. Hotman Paris pun meminta DPR meninjau kembali Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
"Makanya, kalau Bapak DPR, kalau Bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng bagi Bapak-bapak di DPR. Apakah UU Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa yang bisa dipenjara hanya umur 14 tahun ke atas, apakah itu harus diubah?" ujar Hotman Paris dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Hotman Paris menilai UU Sistem Peradilan Anak di satu sisi merugikan keluarga korban. Pihak korban merasa tidak bisa memperoleh keadilan lantaran pelaku anak di bawah umur tidak ditahan.
Sebagai informasi, proses hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak bisa disamakan dengan pidana bagi orang dewasa. Proses hukum terhadap ABH, terutama anak di bawah 14 tahun, harus mengikuti UU Sistem Peradilan Anak.
"Tadi malam ini keluarga korban ada di sini, dari tadi malam ibu ini, keluarganya mengatakan 'masa sih dibebaskan aja', 'masa dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa?'. Itulah yang tidak bisa saya jawab melalui WA, perlu penjelasan undang-undang," tuturnya.
"Ibu ini masih menangis, bagaimana cara menenangkannya. Undang-undang kita yang salah atau DPR kita yang salah? Karena apa, karena dilihat kalau umur 11-12 kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memperkosa, bahkan satu megangin satu. Itu masih pantas nggak dikembalikan ke orang tuanya? Hukum formalnya begitu," tambah Hotman.
Hotman Paris menilai UU Sistem Peradilan Anak perlu direvisi kasus per kasus.
"Jadi perlu undang-undang itu (Sistem Peradilan Anak) harus diubah, direvisi kalau bisa case by case. Kalau anaknya sudah begal bagaimana. Jujur deh, saya interview anaknya di atas, malah hampir nggak ngerti sebenarnya," tuturnya. dtc