Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komnas HAM menduga pelaku mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua, tidak sekali melakukan tindakan tersebut. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dugaan itu muncul lantaran pelaku memutilasi lebih dari satu korban di saat yang bersamaan.
"Pilihan tindakan mutilasi, apalagi korbannya di saat yang sama lebih dari satu, itu biasanya menunjukkan karakter pelaku yang sudah punya pengalaman terhadap tindakan mutilasi sebelumnya," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Anam mengatakan Komnas HAM mendorong dibukanya jejak komunikasi pada ponsel milik para pelaku. Dia mendorong pendalaman dugaan tindakan mutilasi yang dilakukan pelaku di peristiwa sebelumnya dapat dilakukan.
"Oleh karenanya memang kami mendorong dibukanya komunikasi HP, yang kedua memang didalami apakah memang ada potensi bahwa pelaku ini pernah melakukan tindakan yang sama di peristiwa yang berbeda," ujarnya.
Pelaku Mutilasi Papua, 6 TNI-4 Sipil-1 DPO
Komnas HAM juga menyebut ada satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus mutilasi di Mimika, Papua. Komnas HAM menyampaikan DPO tersebut bernama Roy Marthen Howai.
Peran Roy itu terungkap berdasarkan rekonstruksi. Namun Komnas HAM tidak membeberkan peran Roy.
"Ada beberapa adegan dalam rekon (rekonstruksi) yang kemudian mengarahkan pada peran Saudara Roy Marthen Howai yang sampai saat ini statusnya masih DPO dari pihak kepolisian," ujar Beka.
"Enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," ujar Beka. dtc