Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah di bidang angkutan darat, Dinas Perhubungan Sumatera Utara dan stakholder terkait, membahas terkait penyesuaian atau kenaikan tarif angkutan penyebrangan sungai, danau dan laut di Sumut.
Rapat yang diikuti perwakilan Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setdaprov Sumut, perwakilan ASDP Indonesia dan perwakilan operator kapal penyeberangan sungai dan danau., di Kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (20/09/2022).
Kadis Perhubungan Sumut, Supriyanto, mengatakan naiknya harga BBM Subsidi, membuat stakeholder di bidang angkutan penyeberangan, menuntut adanya penyesuaian tarif.
"Sebagai gambarannya hasil rapat tadi. Bahwasannya, tarif batas bawah sampai dengan 20 persen kenaikannya. Batas atas tarif dasar sampai dengan 30 persen itu," ungkap Supriyanto kepada wartawan usai rapat.
Ia mengatakan hasil rapat ini, belum bisa langsung diterapkan karena ada mekanisme harus dilakukan selanjutnya. Sehingga nantinya akan keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut terkait dengan penyesuaian tarif kapal penyebrangan di Sumut ini.
"Rencana hasil rapat tadi tentang tarif angkutannya penyeberangan tapi belum bisa sampaikan. Tapi, semua ini masih gambarannya," ucap Supriyanto.
Supriyanto mengakui belum bisa memberikan secara gambaran secara detail besaran kenaikan tarif kapal penyeberangan di Sumut. Karena, akan dibahas lebih lanjut kembali sehingga diputuskan bersama dengan stakholder terkait.
Supriyanto mengungkapkan penyesuaian tarif kapal penyeberangan ini, mengacu dengan regulasi dan peraturan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pedoman untuk dibahas ditingkat provinsi.
"Tarif dasar ini, ada dari 2016 sampai hari ini. Sudah dikasih tahu (regulasi dan peraturan dari Kemenhub. Maka dari tarif dasar itu, naik sekitar 20 persen dan tarif batas atas itu, 30 persen," ucap Supriyanto.
Dalam hal ini, Supriyanto mengatakan Dishub Sumut bukan sebagai pihak yang mutuskan penyesuaian tarif kapal penyebrangan. Namun, hasil keputusan bersama dalam rapat tersebut akan ditetapkan menjadi regulasi dan peraturan melalui penerbitan SK Gubernur.
"Hingga kita dapatlah angka seperti itu. Bukan Dishub Sumut yang mutuskan itu, forum yang memutuskan dan hasil rapat itu. Dengan dokumennya akan kita berikan ke Biro Hukum untuk dikaji lebih mendalam. Dan Dishub hanya sampai disitu, setelah nanti gubsu mengeluarkan SK itu," ujar Supriyanto.