Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, Bahrumsyah benarkan kabar pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Medan Fraksi PAN Sudari. Dikatakan Bahrumsyah, PAW itu terkait tentang hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil II) Kota Medan.
"Surat dari DPP PAN terhadap Sudari Anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN) tentang sisa masa jabatan periode 2019-2024 bakal pergantian antar waktu (PAW), itu benar adanya," ucap Bahrumsyah, Rabu (21/09/22).
Dalam perkara Pemilu 2019, kata Bahrumsyah, sudah berproses lama bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon sudah dipanggil ke Mahkamah Partai.
Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 320/IX/2022 itu ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno sesuai putusan mahkamah partai Nomor: 04/PHU-PAW/MP-PAN/IX/2022 tertanggal 08 September2022.
Menyatakan dalam amar putusan mengabulkan permohonan pemohon dilaksanakan PAW anggota DPRD Kota Medan, menarik termohon sebagai anggota DPRD Kota Medan dari PAN setelah terbit surat putusan mahkamah partai dan surat putusan DPP PAN.
Menyetujui PAW anggota DPRD Kota Medan terhadap termohon digantikan pemohon sebagai suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Kota Medan 2019 dari Kota Medan Dapil 2.