Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Untuk mewujudkan sinergi dalam optimalisasi pemanfaatan sumber daya serta mewujudkan kolaborasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban aset, PT KAI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Teknis (PKST) dengan Kodam I Bukit Barisan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut).
PKST antara Divre I Sumut dengan Kodam I Bukit Barisan berisi tentang kesepakatan mengenai pertukaran data dan pendayagunaan SDM antara kedua belah pihak. Penandatangan PKST dilakukan oleh Vice President Divre I Sumut, Yuskal Setiawan dengan Pangdam I Bukit Barisan, Mayor Jenderal TNI A Daniel Chardin.
Adapun lingkup PKST antara Divre I Sumut dan Kodam I Bukit Barisan meliputi pertukaran data informasi mengenai kapasitas penumpang, pola operasi, perjalanan KA, potensi kerawanan, keamanan dan ketertiban di wilayah Divre I Sumut, serta data informasi lainnya yang diperlukan. Sedangkan terkait pendayagunaan SDM meliputi pendayagunaan SDM sarana dan prasarana perkeretaapian dan operasional kereta api yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban aset.
Sementara PKS antara PT KAI Divre I Sumut dengan Polda Sumut terkait Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penertiban Aset di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut. Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Yuskal Setiawan sebagai VP Divre I Sumut dengan Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra S selaku Kapolda Sumut.
Adapun lingkup PKS antara PT KAI Divre I Sumut dengan Polda Sumut meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pendampingan dan bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan/atau prasarana serta bidang lainnya yang disepakati.
"Dengan dilakukannya penandatanganan PKST dan PKS antara PT KAI Divre I Sumut dengan Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut, kami mengharapkan dukungan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka penertiban aset yang ada di wilayah Divre I SU. Sehingga kami dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset dengan baik," kata Humas Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, Kamis (22/9/2022).
Mahendro menambahkan, untuk mengamankan aset tersebut PT KAI Divre I Sumut terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Hingga Agustus 2022, PT KAI Divre I Sumut telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 170.612,95 m2 dan bangunan seluas 935,40 m2.
Adapun bangunan yang telah ditertibkan yaitu berupa kios, rumah perusahaan, bangunan dinas, dan bangunan liar. Melalui penertiban tersebut, PT KAI Divre I Sumut telah menyelamatkan asetnya senilai Rp90,912 miliar. "Dengan dilaksanakannya penandatanganan PKST dan PKS ini tentunya dapat menjadi pedoman serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara PT KAI Divre I Sumut dengan Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut," kata Mahendro.