Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Badan Nasional Sertifikasi Profesi( BNSP) menggelar uji kompetensi terhadap 50 peserta pemandu wisata(Pramuwisata) di Wilayah Kabupaten Toba sebagai tindak lanjut dukungan terhadap Keputusan Presiden Tentang Danau Toba sebagai destinasi wisata skala super prioritas.
"Keberadaan pemandu wisata yang profesional tentu sangat dibutuhkan yang mendapat pengakuan secara nasional dan saat ini digelar oleh BNSP untuk menguji para pemandu yang sudah direkomendasikan oleh organisasi tekhnis yakni Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Toba," ujar Tim Pelatih BNSP, Joko Langeng, Kamis (22/9/2022) di Hotel Sumatera di Balige.
Ia menjelaskan bahwa sumber daya manusia(SDM) untuk mendukung pariwisata bertaraf internasional sangat dibutuhkan pembuktian dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dan saat ini BNSP.
"Kerjasama antar institusi dan lembaga termasuk sebagai penyedia anggaran yakni KemenParekraf dengan penyelenggara yaitu BNSP dan LSP Pramindo. Sebagai sasaran adalah para penggiat dan pelaku pariwisata seperti Pokdarwis,Pemandu dan pengusaha pariwisata," terangnya.
Ketua DPD HPI Sumut, Kus Endro menyebut bahwa untuk dukungan terhadap skala super prioritas destinasi wisata di Danau Toba menjadi tugas terpenting secara khusus mempersiapkan SDM yang mendapat legalitas atau diakui.
"Momen kerjasama yang saat ini sedang dibangun oleh KemenParekraf tentu harus dimanfaatkan oleh anggota sehingga mendapat pengakuan atau legalitas secara resmi dari lembaga yang berkompeten. Tujuan utama adalah ketersediaan SDM yang unggul dalam pariwisata," ucapnya.
Ketua DPC HPI Kabupaten Toba, Sabaruddin Tambunan didampingi Ketua Harian HPI Patrick Lumbanraja menjelaskan bahwa untuk mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan BNSP merekomendasikan sebanyak 50 pemandu atau anggota yang diharapkan profesional dalam bidang dan tugasnya.
"Harapan kedepan setelah mengikuti uji kompetensi seluruh peserta mampu menjalankan tugas sesuai profesi dan bidang yang digeluti sehingga tingkat kepercayaan pengunjung atau wisatawan sehingga destinasi wisata yang kita miliki mendapat perhatian dari mancanegara," katanya.
Lanjutnya, ketika peserta sudah memiliki sertifikat sebagai pendamping untuk menghendel tamu dalam rangka citytour wisata maupun overland adalah sah secara hukum.