Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Menanggapi 2 kali tidak Kuorum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Perubahan Nama Desa Bius Gu Barat menjadi Desa Lumban Sirait Gu Kecamatan Parmaksian akan berlanjut Rapat Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan.
"Sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Toba Pasal 104 bahwa Rapat Paripurna dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota tidak terpenuhi maka Rapat Paripurna kembali ditunda atau diskors," ujar Pimpinan Sidang, Effendi P Napitupulu, Jumat (23/9/2022) di Paripurna DPRD Toba di Balige.
Kata Ketua DPRD ini, karena sudah terjadi skors kali kedua maka akan dilanjutkan skors kali ketiga. "Kepada Sekretaris Dewan diharapkan mempasilitasi supaya setelah skors kali kedua ini digelar Rapat Pimpinan bersama Alat Kelengkapan Dewan," tegasnya meninggalkan ruang paripurna.
Sebelum dimulai Rapat Paripurna kali kedua di Jumat (23/9/2022) Sekretaris Dewan (Sekwan), Jonni Hutajulu membacakan laporan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 18 orang.
Sontak atas peristiwa tidak Kuorum Rapat Paripurna mendapat banyak asumsi mulai tidak harmonis antara anggota legislatif dengan eksekutif hingga kemungkinan tidak terpenuhi kepentingan politik.
"Wajar kita berasumsi, mengapa sering terjadi tidak Kuorum Paripurna di Kabupaten Toba. Apakah ada kepentingan politik yang tidak terpenuhi? atau kemungkinan lain bahwa tidak suka dengan kepemimpinan Bupati? Juga bisa terjadi," kata aktifis LSM Pakar Toba, Raju Tampubolon seraya menyebut akan tetap bertahan menunggu lanjutan rapat.