Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni (H) alias 'Wanita Emas' sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Wanita emas dulu dikenal karena poster dan stikernya ada di mana-mana.
Saat itu, nama Hasnaeni dikenal gara-gara posternya yang bertulisan 'Wanita Emas mengubah sampah menjadi emas'. Hasnaeni dengan berani pun ikut penjaringan cagub DKI PDIP pada 2011. Meskipun belum mendapatkan tiket pilgub, ia sudah memasang baliho dan spanduk di sekitar Jakarta. Bahkan salah satu spanduknya pernah diturunkan oleh Satpol PP.
Namun ia gagal mendapat tiket pilgub. Wanita Emas tak patah semangat. Pada 2013 ia maju sebagai caleg dari Partai Demokrat. Berdasarkan Daftar Caleg Tetap di website kpu.go.id ia terdaftar menjadi caleg DPR RI dari dapil DKI 2 dengan nomor urut 7.
Sama seperti menjelang Pilgub DKI, Wanita Emas kembali menebar stiker di angkutan kota. Hasnaeni tampil berjas biru Partai Demokrat, masih dengan tagline 'Wanita Emas' yang ditulis dengan tinta emas dan slogan 'Mengubah'.
Stiker tersebut antara lain tampak di Kopaja 20 rute Lebak Bulus-Pasar Senen. Seperti terlihat di foto, stiker Hasnaeni juga berfungsi sebagai kalender tahun 2013.
Daerah pemilihan Hasnaeni meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri. Hasnaeni harus bersaing dengan sejumlah tokoh kuat di Partai Demokrat seperti Melani Leimena Suharli dan Kastorius Sinaga. Hasnaeni berada di nomor urut 7 yang juga nomor buncit.
Wanita Emas Jadi Tersangka
Kini Hesnaeni menjadi tersangka terkait kasus korupsi. Selain menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pensiunan pegawai BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ) dan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast bernama Jarot Subana (JS).
Kejagung kemudian menahan Hasnaeni dan KJ. Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah.
"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ini, sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah:
1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
dtc