Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kamarudin Simanjuntak, pengacara yang menangani kasus almarhum Brigadir J, mendadak menghebohkan masyarakat yang berada di sekitar PT Kiyad Industry, Jumat (23/9/2022). Sontak masyarakat berkumpul ingin mengetahui kedatangan pengacara kondang ini di areal yang terbilang padat penduduk tersebut.
Kamarudin Simanjuntak, tampak mondar-mandir di depan perusahaan industri kayu yang berlokasi di Jalan Medan Namorambe Pasar V, Km 8,5 Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang itu.
Ternyata Kamarudin Simanjuntak tidak sedang melakukan pengembangan kasus Alm Brigadir J, namun diamanahkan sebagai lawyer atau kuasa hukum dari pelapor Janny Iskandar, Komisaris PT Kiyad Industry bersama Yasim selaku direktur dan pemegang saham di perusahaan tersebut.
Kedatangan pengacara kondang ini ternyata tidak mendapat respon baik dari pihak terlapor yang diduga menguasai perusahaan PT Kiyad Industry tersebut dengan cara melanggar hukum, sehingga menarik perhatian masyarakat umum yang melintasi Jalan Medan Namorambe tersebut.
Bahkan, Kamarudin yang didampingi rekan pengacara Poltak Silitonga dan pelapor ibu Janny Iskandar dan Yasim, sempat berdebat dengan petugas satpam perusahaan karena tidak memperbolehkan masuk.
"Saya heran dengan Negara ini. Ada seorang pemilik saham perusahaan yang notabene tertera dalam akta notaris sebagai komisaris dan direktur yang memiliki 50% saham tidak diperbolehkan masuk oleh satpam perusahaan karena perintah personalia. Ada apa ini?," sebut Kamarudin Simanjutak, kepada media.
Kamarudin Simanjutak menegaskan, hampir 2 tahun lamanya pelapor tidak diperbolehkan masuk untuk melihat kondisi perusahaan.
"Kita minta kepastian hukum melalui laporan pengaduan yang telah dibuat sekitar satu tahun delapan bulan di Polda Sumut, yang disinyalir telah masuk angin," bebernya lagi.
Keganjalan dalam kasus yang dialami pelapor Janny Iskandar, menjadi perhatian Kamarudin Simanjutak, untuk menanganinya demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
"Di dalam sebuah perusahaan, menurut aturan hukum, seharusnya yang berkuasa itu adalah seorang komisaris dan direksi serta pemegang saham. Namun kejadian ini sangat aneh, masa iya seorang personalia yang notabene pekerja yang masih menerima gaji dari perusahaan malah melarang seorang pemegang saham masuk ke perusahaannya. Aneh kan," sebutnya.
Untuk memastikan kliennya masuk, Kamarudin sempat bernegoisasi dengan petugas keamanan perusahaan. Namun tetap juga tidak diindahkan. Sehingga Kamarudin berargumen soal hukum dengan perwakilan perusahaan dari balik pintu besi.
Tak berselang lama datang mobil Inafis Polda Sumut untuk melakukan olah TKP sekaligus melakukan police line sebagai objek sengketa. Namun, kehadiran petugas juga tidak diindahkan dan tetap pintu gerbang lebih kurang 10 meter bercat hijau tidak dibuka.
Negosiasi petugas kepolisian juga dilakukan kepada petugas dan pegawai perusahaan PT Kiyad Industry dan berunjung kesepakatan sekitar jam 13.30 WIB diperbolehkan masuk.
Waktu yang telah disepakati tiba. Ternyata Kamarudin Simanjutak beserta klien dan juga petugas Inafis Polda Sumut tidak diperbolehkan masuk ke areal perusahaan PT Kiyad Industry.
Tak berselang lama kuasa hukum PT Kiyad Industry, Iqbal Sinaga muncul. Sebelumnya terjadi diskusi hukum antara pengacara pelapor dan terlapor.
Bahkan, sempat terjadi debat kusir di pinggir jalan tepatnya depan perusahaan antara Kamarudin Simanjuntak dan Iqbal Sinaga dalam sengketa PT Kiyad Industry yang kini sedang ditangani Polda Sumut yang sudah masuk di tahap penyidikan.
"Saya sebagai kuasa hukum perusahaan tidak memperbolehkan kuasa hukum dan pelapor masuk ke areal perusahaan. Hanya memperboleh petugas kepolisian bila bersedia," tegas Iqbal Sinaga.
Laga argumen sosok Kamarudin Simanjuntak dan Iqbal Sinaga memanas di depan perusahaan PT Kiyad Industry yang mengundang banyak perhatian dan bahkan sempat memperlambat laju lalu lintas.
Kamarudin Simanjutak yang kembali dikonfirmasi mengaku, akan membuat laporan pengaduan bersama kliennya ke Polda Sumut, atas dugaan pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai dan juga pemalsuan tandatangan, yang sebelumnya ditunjukkan oleh kuasa hukum PT Kiyad Industry.
"Kita menduga ada praktek pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai yang tadi ditunjukan oleh kuasa hukum terlapor. Karena ada keganjalan dalam perjanjian tersebut, di mana si pembuat janji melakukan perjanjian dengan dirinya sendiri dalam akta notaris. Inikan aneh, ada orang berjanji dengan dirinya sendiri. Harusnya melibat berbagai pihak di dalam sebuah perjanjian," tandasnya.