Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), I Made Sudarmawan SH MH melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (23/9/2022).
Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), I Made Sudarmawan didampingi para anggota Persaja Sumut Yos A Tarigan SH MH, Syahron Hasibuan SH MH dan Olan Pasaribu SH MH menyampaikan bahwa Alvin Lim dinilai telah menuding jaksa dan institusi kejaksaan sebagai sarang mafia.
Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 23 September 2022.
I Made Sudarmawan mengatakan dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurutnya telah mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan.
"Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumut tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” jelasnya dalam keterangan resminya diterima Medanbisnisdaily.com, Sabtu (24/9/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.
“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi kejaksaan,” sebutnya.
Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi kejaksaan dengan tendensius.
“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” sebutnya.
Menurut Asintel Kejati Sumut ini lagi, bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya.