Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Driver ojek online protes potongan biaya aplikasi ojek online (ojol) ternyata masih di atas 15%. Sebelumnya, dalam aturan baru tarif ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 potongan aplikasi diatur maksimal hanya 15%.
Namun, menurut para driver justru potongan aplikasi masih berada di atas 15%. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku mendapatkan banyak sekali laporan dari driver ojol baik di Jakarta maupun daerah lainnya soal potongan aplikasi melebihi 15%.
"Masih banyak yang di atas 20% saat ini, bahkan 30%," ungkap Lily kepada detikcom, Jumat (23/9/2022).
Dia memberikan contoh, dalam sebuah pesanan perjalanan ojol, jumlah yang harus dibayar penumpang adalah Rp 15.000. Namun, yang diterima driver jauh lebih sedikit dari itu. Driver hanya mendapatkan Rp 10.400, sisanya menurut Lily adalah potongan aplikasi.
Berdasarkan perhitungannya, potongan aplikasi diambil sebesar Rp 4.600. Artinya, potongan itu sudah mencapai sebesar 30% lebih dari apa yang dibayarkan penumpang.
"Sekarang sudah saatnya Kemenhub melakukan pengawasan dengan melibatkan pengemudi angkutan online terhadap perusahaan yang melanggar aturan seperti melakukan potongan melebihi 15% dari pendapatan driver," ujar Lily.
Temuan lain soal potongan aplikasi di atas 15% juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril. Dari laporan yang dia terima biaya potong itu ada yang berupa biaya layanan ada juga biaya jasa aplikasi.
Pada intinya aplikator masih banyak memotong pendapatan dari para driver. Setidaknya hal ini masih terjadi di dua aplikator besar, Gojek dan Grab Indonesia.
"Dari DPP banyak laporan di atas 15%, masih ada yang sampai 30%," ungkap Ariel ketika dihubungi detikcom.
Dia mencontohkan salah satu kasus yang terjadi di Lampung, dijabarkan Ariel, seorang driver ojol mengangkut penumpang dengan ongkos yang dibayarkan sebesar Rp 28.500. Driver terkena potongan hingga Rp 9.700, uang yang masuk ke driver hanyalah Rp 18.800.
Jumlah potongan sebesar itu menurutnya sudah mencapai 30% lebih. Kasus ini terjadi pada driver ojol dengan aplikasi Gojek.
Laporan lain dari driver ojol aplikasi Grab pun sama, potongan masih dilakukan di atas 15% sesuai aturan yang berlaku. Salah satu kasus di Gorontalo misalnya, Ariel menjabarkan ada driver ojol yang narik penumpang dengan ongkos total dibayarkan Rp 14.000.
Namun, pendapatan bersih driver tersebut harus dipotong hingga 20% atau sekitar Rp 2.800, sehingga driver cuma mengantongi Rp 11.200 saja.
Di sisi lain, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono pun menyatakan masih mendapatkan laporan dari banyak driver ojol anggotanya yang mendapatkan potongan aplikasi di atas 15%. Hampir semua laporan yang dia dapatkan biaya potongan masih berada di 30%.
"Laporan yang kami terima dari beberapa rekan-rekan kami baru berupa pelaporan lisan bahwa mereka dipotong lebih dari 15% bahkan ada yang 30% dari penerimaan pembayaran order mereka," ungkap Igun ketika dihubungi detikcom.(dtf)