Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Satgas Percepatan Investasi yang diketuai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia terus bergerilya mencabut investasi bermasalah. Setelah mencabut ribuan izin usaha pertambangan, Bahlil menyatakan Satgas juga mencabut izin penggunaan kawasan hutan.
Sejauh ini, Bahlil bilang satgas sudah mencabut 31 izin pemanfaatan hutan dengan luas ratusan ribu hektare. Pencabutan izin pemanfaatan hutan bermasalah bakal dilakukan sampai akhir Oktober ini.
"Perkembangan pencabutan izin sektor pemanfaatan kehutanan. Sampai hari ini kita sudah lakukan pencabutan izin dari sektor pemanfaatan hutan mencapai 31 izin seluas 696.398,5 hektare. Sudah dicabut, ini sudah tahap 3, kita selesaikan Oktober ini juga," papar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Pencabutan izin pemanfaatan kawasan hutan ini, kata Bahlil tersebar di Papua, Kalimantan, hingga Sumatera. Izin dicabut bila ternyata perusahaan pengelolanya tidak memfungsikan dengan baik kawasan hutannya.
"Jadi bagi izin yang diberikan namun tidak difungsikan sebagaimana mestinya, pemerintah akan ambil alih," ungkap Bahlil.
Bila kawasan hutan yang dimanfaatkan belum banyak digunakan, maka kawasan hutan itu akan dijadikan sebagai kawasan hutan tanpa pemanfaatan. "Kalau hutannya belum diapa-apakan masih original akan dikembalikan jadi kawasan hutan. Arahan pak Presiden untuk optimalisasi hutan kita," ujar Bahlil.(dtf)