Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Efaktur dimanfaatkan untuk membuat faktur pajak secara online bagi pihak wajib pajak. Layanan dari PJAP yang satu ini memiliki banyak keunggulan!
Efaktur berupa faktur pajak digital yang dibuat menggunakan aplikasi atau fitur elektronik tertentu. Aplikasi perpajakan tersebut disediakan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Selain itu, aplikasi ini juga dapat disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi dan terpercaya.
Pembuatan faktur pajak yang dilakukan secara digital tentu saja memberikan banyak manfaat bagi para wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Fitur yang tersedia di aplikasi perpajakan tersebut juga sangat lengkap dan memiliki banyak keunggulan lainnya.
Apa saja kelebihan yang dimiliki aplikasi pembuat efaktur? Apa saja syarat atau ketentuan untuk menghasilkan faktur pajak elektronik? Bagaimana cara menggunakan layanan tersebut? Artikel yang satu ini akan memberikan penjelasan lebih lengkap tentang efaktur!
Pengertian dan Manfaat Efaktur
Faktur pajak merupakan sebuah dokumen yang digunakan sebagai bukti bahwa PKP (Pengusaha Kena Pajak) sudah melakukan pungutan pajak dari pihak yang membeli BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) darinya.
Dokumen faktur pajak tersebut dulu dibuat secara manual menggunakan sebuah formulir sesuai format yang sudah ditentukan. Namun, seiring perkembangan teknologi digital DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mengembangkan layanan digital perpajakan.
Salah satu fitur dari layanan digital perpajakan tersebut dapat menghasilkan efaktur. Faktur pajak elektronik atau efaktur adalah sebuah dokumen digital atau elektronik yang digunakan sebagai bukti pungutan pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Adanya faktur pajak elektronik tentu saja memberikan banyak manfaat. Apa saja manfaatnya? Berikut ini manfaat atau keunggulan efaktur, yaitu:
Selain beberapa manfaat di atas, masih banyak manfaat dari faktur pajak yang dibuat secara digital. Pembuatan faktur pajak elektronik juga lebih memudahkan dan menghemat waktu.
Banyak manfaat yang diberikan oleh adanya faktur pajak elektronik, membuat inovasi ini mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak, seperti PKP, pihak pegawai perpajakan, maupun masyarakat secara umum.
Syarat Menggunakan Layanan Efaktur
Aplikasi atau layanan faktur pajak elektronik dapat digunakan oleh para wajib pajak setelah memenuhi beberapa persyaratan atau ketentuan tertentu. Apa saja syaratnya? Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk menggunakan aplikasi efaktur, yaitu:
Selain itu, aplikasi perpajakan ini juga dapat digunakan ketika wajib pajak memiliki akses atau konektivitas internet yang lancar.
Bagaimana Cara Menggunakan Layanan Online Efaktur?
Kini pembuatan faktur pajak elektronik dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Bagaimana caranya? Secara umum, faktur pajak elektronik tersebut dapat dibuat dengan mudah melalui dua cara. Berikut ini cara membuat efaktur dengan mudah, yaitu:
1. Pembuatan Faktur Pajak Elektronik Melalui DJP
Faktur pajak elektronik dapat dibuat melalui situs resmi pemerintah di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Namun, sebelumnya pengguna harus mengunduh atau download aplikasi e-faktur.
Setelah mengunduh aplikasi dan memenuhi semua syarat yang diperlukan, maka pengguna bisa langsung membuat faktur pajak elektronik melalui aplikasi tersebut. Berikut ini rincian cara untuk membuat faktur pajak elektronik melalui DJP, yaitu:
2. Pembuatan Faktur Pajak Elektronik Melalui PJAP
Selain melalui layanan yang disediakan langsung oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), faktur pajak elektronik juga dapat dibuat dengan mudah melalui layanan yang disediakan oleh PJAP (Pihak Jasa Aplikasi Perpajakan), seperti Klikpajak.
Pengguna hanya perlu menghubungi dan mendaftar sebagai anggota Klikpajak terlebih dahulu untuk mendapatkan akses aplikasi faktur pajak elektronik. Setelah itu, pengguna hanya perlu mengakses aplikasi efaktur yang sudah disediakan.
Lanjutkan dengan mengikuti setiap langkah pada panduan pembuatan faktur pajak elektronik. Panduan tersebut dapat dengan mudah diikuti dan dilakukan, sehingga proses pembuatan faktur pajak elektronik dapat dilakukan secara efektif serta efisien.
Ketika mengalami kendala dalam pembuatan faktur pajak elektronik, maka pengguna bisa langsung menghubungi layanan call center atau customer service dari Klikpajak untuk mendapatkan bantuan.
Apa Saja Kelebihan dan Keunggulan Aplikasi Efaktur Terbaik?
Di antara banyaknya Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang memberikan layanannya, sebaiknya tetap pilih PJAP terbaik. Rekomendasi PJAP terbaik yang dapat dipilih adalah Klikpajak (https://klikpajak.id/).
Hal ini karena Klikpajak sudah bekerja sama dengan DJP sebagai mitra resmi melalui lisensi DJP SK KEP-542/PJ/2021. PJAP yang satu ini juga menyediakan aplikasi faktur pajak terbaru yaitu Efaktur 3.2. Apa saja kelebihan atau keunggulan dari aplikasi faktur pajak elektronik tersebut?
Berikut ini beberapa keunggulan dari aplikasi faktur pajak elektronik 3.2 oleh Klikpajak, yaitu:
1. Dapat Digunakan untuk Berbagai Keperluan
Aplikasi faktur pajak elektronik tidak hanya dapat digunakan untuk membuat faktur pajak. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan lainnya. Misalnya, pembayaran SPT Masa PPN, maupun lapor SPT Masa PPN.
Semua keperluan perpajakan tersebut dapat dilakukan dengan praktis dan mudah hanya menggunakan satu aplikasi tanpa perlu berpindah ke aplikasi lainnya. Selain itu, semua keperluan perpajakan tersebut juga dapat dilakukan dengan cepat.
2. Terintegrasi atau Terhubung dengan Efaktur API
Keunggulan lainnya yang dimiliki aplikasi faktur pajak elektronik adalah sudah terintegrasi dengan sistem API. Integrasi ini membuat fitur aplikasi faktur pajak elektronik semakin canggih dan memberikan banyak manfaat. Berikut ini beberapa manfaat tersebut, yaitu:
3. Fitur Prepopulated Pajak Masukan dan Pemberitahuan Impor Barang
Kelebihan aplikasi pajak elektronik digital lainnya adalah dilengkapi dengan fitur prepopulated pajak masukan dan prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Fitur ini memungkinkan pengguna tidak perlu mengisi data PIB atau faktur pajak secara manual. Selain itu, fitur ini juga memungkinkan pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN tidak memerlukan lagi upload CSV.
Hal tersebut tentu membuat proses pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN menjadi lebih cepat, mudah, dan praktis.
4. Memudahkan Pengelolaan dan Monitoring NSFP
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dapat dibuat maupun di-monitoring kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan aplikasi faktur pajak elektronik. Jenis kode NSFP yang di-monitoring dapat berupa kode NSFP yang telah digunakan maupun belum digunakan.
Nantinya, kode NSFP yang tidak digunakan atau tidak terpakai dapat langsung dilaporkan kepada pihak DJP pada akhir periode.
5. Memudahkan Proses Rekonsiliasi Pajak
Kelebihan lainnya yang dimiliki aplikasi faktur pajak elektronik adalah memiliki fitur yang memudahkan proses rekonsiliasi pajak. Proses rekonsiliasi faktur pajak dapat dilakukan dengan cepat dan praktis tanpa mengharuskan export data atau mencocokkan data secara manual.
Pengguna juga dapat mencocokkan faktur keluaran serta faktur penjualan tanpa harus berpindah ke aplikasi lainnya.
6. Memudahkan Proses Kirim Faktur Pajak
Faktur pajak yang telah dibuat nantinya dapat langsung dikirimkan ke lawan transaksi. Proses pengiriman tersebut dapat dilakukan secara digital tanpa perlu mencetak faktur. Pengguna hanya perlu menggunakan fitur kirim faktur pajak yang sudah disediakan di dalam aplikasi.
7. Membantu Proses Pembayaran dan Pelaporan SPT
Selain dapat digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk membayar dan melapor pajak SPT Masa PPN. Hal ini karena aplikasi faktur pajak elektronik sudah terhubung dengan fitur bayar dan lapor SPT Masa PPN.
Proses pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN pun dapat dilakukan dengan mudah. Pengguna juga akan mendapatkan ID Billing yang dilengkapi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Selain itu, pengguna juga akan langsung menerima bukti pembayaran maupun pelaporan pajak yang resmi dari DJP.
Kenapa Harus Menggunakan Layanan Faktur Pajak Elektronik dari Klikpajak?
Selain memiliki aplikasi faktur pajak elektronik dengan berbagai keunggulan atau kelebihan, masih ada beberapa alasan harus menggunakan berbagai layanan perpajakan dari Klikpajak.
Berikut ini beberapa alasan menggunakan layanan perpajakan termasuk layanan faktur pajak elektronik dari PJAP Klikpajak, yaitu:
Efaktur atau faktur pajak elektronik dapat menjadi bukti pemungutan pajak oleh PKP atas transaksi yang dilakukan terhadap BKP maupun JKP. Faktur pajak elektronik ini dibuat menggunakan aplikasi atau layanan digital yang disediakan oleh DJP maupun PJAP resmi, seperti Klikpajak.
Layanan efaktur Klikpajak (https://klikpajak.id/) memiliki banyak keunggulan atau kelebihan dibanding aplikasi lainnya. Buktinya, hingga kini Klikpajak sudah dipercaya banyak pihak wajib pajak maupun badan usaha untuk memberikan layanan atau aplikasi perpajakan digital terbaik.