Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli akhirnya melaporkan kasus Alvin Lim yang menyebutkan "Kejaksaan sarang mafia" ke Polres Nias.
"Ini rencana mau kami laporkan yang bersangkutan sekarang ke Polres Nias," ungkap Kasi Intel, Berkat Harefa ditemani Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang juga Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua dan beberapa orang jaksa lainnya di kantor Kejari Gunungsitoli sesaat sebelum bertolak ke Polres Nias untuk menyampaikan pengaduan tersebut, Rabu (28/9/2022).
Berkat menegaskan, pernyataan Alvin Lim itu diduga mengandung pencemaran nama baik institusi kejaksaan atau berita bohong yang dilontarkannya pada 4 September 2022. "Kejaksaan sarang mafia"lewat akun YouTube Quotient TV.
Dikatakannya, selain itu bernuansa menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
Beberapa papan bunga pun di gelar berjejer di depan Kantor Kejari Gunungsitoli yang disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada Korps Adhyaksa itu agar melaporkan kasus Alvin Lim yang menyatakan "kejaksaan sarang mafia" ke penegak hukum.
"Dan kami dari Kejari Gunungsitoli mengucapkan terima kasih banyak kepada elemen masyarakat yang menyampaikan bentuk dukungannya tersebut, dan ini kami sekarang mau melaporkannya ke penegak hukum," katanya.
Pihaknya berharap agar laporan yang disampaikan Kejari Gunungsitoli ini kepada Polres Nias terkait pernyataan Alvin Lim itu dapat diproses. Sebab hampir di seluruh Indonesia Persaja sudah menempuh jalur hukum.