Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tarutung. PT PLN (Persero) UIP Sumbagut melalui UPP Sumbagut 3, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara PLN Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.
Penandatangan MoU itu dilakukan untuk mengoptimalkan kelancaran dan pengamanan proyek strategis Nasional (PSN) di kawasan Sumbagut.
Humas PLN UIP Sumbagut, Effiaty Polapa, Kamis (29/09/2022) menjelaskan dalam pertemuan di Kantor Kejari Taput, Jalan Mayjend Samosir Tarutung, Kamis (15/09/2022), turut hadir diantaranya Manager UPP Sumbagut 3, Joko Purnomo, Manager Bagian Perizinan dan Umum, Enri Siahaan, Spv Perizinan & Pertanahan, Alexander J Sihite, serta RBH Sumut Hosea Ryan dan Desran Saragih
Sedangkan dari stakeholder, tampak hadir Kajari Taput, Much Suroyo, SH beserta jajarannya. Disela pertemuan itu, Manager UPP Sumbagut 3, Joko Purnomo, menjelaskan tujuan pertemuan tersebut adalah seperti yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama
"Kegiatan berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion) atau pendampingan hukum (Legal Asistance) dan tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Pada kesempatan itu, PLN UPP Sumbagut 3 turut melakukan ekspose permasalahan klaim objek masyarakat pada tapak tower Tw.92, Tw.93, dan Row Span tower Tw.92 - Tw.93 Jalur T/L 275 kV Simangkuk - Sarulla.
Sementara itu Kajari Taput, Much Suroyo SH, menjelaskan sebagai bentuk komitmen yang tertuang dalam kesepakatan bersama, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pendampingan hukum (Legal Asistance).
"Apalagi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah dikerjakan PLN ini merupakan kebutuhan masyarakat banyak," ujar Much Suroyo.