Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I membahas berbagai proklematika angkutan online dengan Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumut dan Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Ojol) Sumut.
Berbagai problematika angkutan online yang dibahas diantaranya tindak lanjut dari masih terjadinya perusahaan aplikator yang merekrut driver secara mandiri tanpa melalui badan usaha ASK, adanya aplikator yang tidak memiliki kantor sendiri, adanya order ganda yang merugikan mitra driver dan masih adanya aplikator yang belum menurunkan potongan sewa dari 20% menjadi 15% sesuai kesepakatan.
Selain itu kenaikan tarif batas bawah yang tidak sebanding dengan prosentase kenaikan BBM serta pengaturannya secara zonasi juga masih dirasa belum adil oleh driver. Selanjutnya adanya motor listrik sewa yang disediakan aplikator diduga mendapat order prioritas serta masih rancunya pemilahan terkait ojek online dan layanan kurir dimana keduanya melayani pengantaran barang dan makanan, namun aturannya berbeda.
Ketua DPD Oraski Sumut, David Bangar Siagian, mengatakan, persoalan di angkutan online ini banyak terjadi karena pihak mitra driver kurang dilindungi oleh peraturan. "Semestinya kemenhub dan kemenkominfo dapat bersinergi mengatur angkutan berbasis aplikasi dan menegakkannya," katanya.
Ketua DPD Garda Ojol Sumut, Joko Pitoyo, mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. "Mereka seolah hadir sebagai penyedia lapangan kerja dan aplikator selalu berkilah 'take it or leave it'. Untuk itu kami mengadu ke KPPU, agar dapat dipilah mana yang menjadi ranah KPPU, baik terkait persaingan usaha maupun kemitraan, untuk dapat ditindaklanjuti," katanya.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, mengatakan, urusan penentuan tarif dan pelaksanaannya adalah ranah pemerintah, namun terkait hubungan aplikator dan driver bisa menjadi ranah KPPU dalam hal pengawasan kemitraan.
"Pada masalah order ganda pada Grabfood misalnya, dimana mitra driver tidak memperoleh imbal jasa yang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan costumer pada aplikator, maka akan kami pelajari lebih lanjut," kata Ridho.
Ridho menegaskan, KPPU akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami berbagai permasalahan yang tadi telah disampaikan. Jika hal ini terjadi secara nasional, tentunya Kanwil I KPPU akan berkoordinasi dengan pusat dalam upaya penanganannya.