Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara, tahan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tanah Tahun 2013 - 2015 di Desa Hiliofonaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan oleh PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) milik Badan Usah Milik Daerah (BUMD).
Penahanan itu disampaikan Kajari Nias Selatan, Rabani Halawa, yang didampingi Kasi Intel, Satria Darma Putra Zebua, Kasi Pidsus, Raffles Devit M. Napitupulu dan Kasi Datun, Ya'atulo Halawa di Kejari Nias Selatan, Kamis (29/9/2022).
"Penahan tersangka MT terkait dalam kasus pengadaan tanah yang ada di wilayah Desa Hiliofonaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, khusus Tahun 2014," ujarnya
Sementara tersangka lain, kata dia, mantan Direktur PT Bumi Nisel Cerlang berinisial YD belum dilakukan penahanan. Dimana pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan, namun tersangka YD tidak berada di tempat. Dan Kedepannya tersangka YD akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia menjelaskan bahwa, Pengadaan tanah yang dilakukan oleh mantan Direktur PT. BNC tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Dan ada beberapa Peraturan yang dilanggar, yakni : Peraturan Badan Pertanahan tentang pengadaan tanah yang pada akhirnya Sertifikat yang sudah diterbitkan itu.
"Tidak bisa balik nama, atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebagai aset Daerah," katanya
Selain itu, menurut audit BPKP Provinsi Sumatera Utara, pada bulan April Tahun 2022 ini, bahwa pembelian tanah yang di lakukan oleh Direktur PT. BNC mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 6,8 miliar lebih. Sedangkan pengadaan tanah pada Tahun 2013 dan Tahun 2015, masih menunggu proses.
Tersangka di kenai Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor : 10 Tahun 2001 tentang tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan, paling lama seumur hidup.
"Terhadap tersangka MT dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Polres Nias Selatan. Sementara tersangka YD masih dilakukan pemanggilan," tukasnya.