Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Jaksa juga menuntut hak politik Terbit dicabut selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Diketahui, Terbit dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus ini. Terbit diyakini jaksa bersalah karena menerima suap Rp 572 juta dalam pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata jaksa Zainal Abidin saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, jaksa menuntut Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak Terbit dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," ungkapnya.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Terbit dan Iskandar yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program negera pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.
Terbit dan Iskandar diyakini jaksa bersalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu terdakwa lainnya yakni, Marcos Surya Abadi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, dan Isfi Syahfitra dituntut 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terbit melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Tuntutan untuk Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra itu dilakukan terpisah.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp 572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024," kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6). dtc