Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terus berkomitmen mengusut tuntas pelanggaran kode etik profesi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki Ferdy Sambo. Sigit memastikan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan yang sempat ditunda bakal digelar pekan depan.
"Kemungkinan pekan depan," kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Sigit mengatakan sidang etik Brigjen Hendra yang sebelumnya tertunda disebabkan saksi kunci yang sakit. Dia juga menegaskan secara prinsip tidak ada masalah terkait hal tersebut.
"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak masalah," jelasnya.
Sigit menegaskan sejauh ini proses penanganan kasus ini sudah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Sigit mengatakan hal tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut kasus secara tegas dan transparan.
"Saya kira beliau sudah pernah mengarahkan semuanya sudah on the track dan tentunya kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami Polri dari awal komit untuk memproses kasus ini secara tuntas secara tegas dan transparan, saya kira publik bisa melihat perjalanan kasus yang ada," jelasnya.
Pastikan Sidang Etik Berlanjut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terus berkomitmen mengusut tuntas pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan sejumlah anggotanya terkait kasus Ferdy Sambo. Sigit mengatakan tuntasnya penyidikan kasus pidana pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice), tak lantas membuat proses sidang kode etik berhenti.
"Kami akan terus melanjutkan komitmen kami untuk menuntaskan kasus yang ada, termasuk saat ini selain yang kita proses baik pembunuhan berencana, kemudian obstruction, saat ini juga kita terus memproses yang melanggar kode etik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Sigit menuturkan sejauh ini sudah ada 5 polisi yang dijatuhi sanksi pecat lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo. Kemudian ada juga yang dijatuhi sanksi demosi, dan masih ada sisa oknum yang nasibnya akan ditentukan di sidang komisi kode etik profesi (KKEP).
"Lima orang sudah kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), kemudian yang lain demosi dan juga patsus. Dan proses saat ini juga masih terus berlangsung untuk menuntaskan sisanya," jelas mantan Kabareskrim Polri ini.
Sigit kembali menekankan Polri berkomitmen menuntaskan masalah Ferdy Sambo. Dia pun mengungkapkan hal komitmen tersebut dilakukan demi memperbaiki kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat merosot imbas kasus Ferdy Sambo.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat kepada Polri," tegas Sigit.(dtc)