Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Sebanyak 1.875 butir pil ekstasi dan 496,61 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan pihak Polres Tebing Tinggi dengan cara diblender, Selasa (4/10/2022), di halaman Mapolres Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono bersama Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring dan dihadiri Plt BNN Kota Tebingtinggi Soritua Sihombing, Kejari diwakili Kasi Pidum Dipho Sembiring, mewakili Puslatfor Polda Sumur Ipda Hafiz, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Pengacara Faisal SH
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba dari tiga pelaku dari tempat dan waktu yang berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Ketiga pelaku yakni, Zeh alias Z (25) warga Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, BCS alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, dan seorang perempuan DA alias D (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku Zeh yang ditangkap Sabtu 3 September di Paya Lombang Desa Paya Bagas, diamankan barang bukti 38,91 gram sabu dan dari rumah pelaku diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.
Selanjutnya, Minggu 18 September 2022 dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati dan berhasil menangkap pelaku BCD dan DA di Jalan Sisingamangaraja dengan mengamankan barang bukti 116 butir pil ekstasi merek Gucci warna hijau.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ini merupakan wujud dari konsistensi Polres Tebingtinggi dan BNN serta Kejari dalam memerangi dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kapolres sembari mengajak masyarakat Tebing Tinggi untuk ikut memerangi narkoba guna menyelamatkan generasi muda ke depan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.