Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sribana Parangin-angin akhirnya menghadiri sidang perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (4/10/2022). Ketua DPRD Langkat yang juga adik Bupati TRP itu hadir sebagai saksi setelah 5 kali surat panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
Kedatangan Sribana menjadi daya tarik bagi wartawan. Karena, saat hadir Sribana menggunakan mobil dinas plat merah milik Ketua DPRD Langkat.
Sribana menjadi saksi terdakwa Suparman dkk serta terdakwa Hermanto dkk, terkait perannya dalam kepengurusan kerangkeng manusia, serta kepemilikan perusahaan PKS yang ada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Adriansyah dan Dicky Rivandi (masing-masing hakim anggota). Sementara dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH, Aai Sintong Purba, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH.
Dalam kesaksiannya, Sribana mengaku tidak mengetahui milik siapa kerangkeng manusia tempat pembinaan rehabilitasi tersebut. Bahan ia mengaku tidak ada hubungannya dengan kegiatan yang ada di tempat pembinaan rehabilitasi tersebut.
Anehnya, saat ditanyakan oleh Majelis Hakim terkait surat penyerahan atau surat pengembalian warga kerangkeng yang sudah selesai menjalani hidup di kerangkeng binaan, Sribana juga mengaku jika dirinya tidak tahu mengenai surat dan tidak pernah menandatangani surat terkait kegiatan di kerangkeng itu.
"Saya tidak ada menandatangani surat apapun terkait kegiatan panti. Saya tahu nama saya dicatut di persidangan ini," jawab Sribana.
Saksi juga mengakui jika dirinya mengetahui keadaan dan peristiwa di panti (istilah versi saksi) setelah terblow up ke media.
"Saya tidak tahu aktivitas di panti rehab itu. Kejadian itu semua saya tahunya dari media, Ketua," jawab Sribana.
Saat ditanyakan majelis hakim kembali terkait aktivitas di dalam kereng, saksi Sribana terus mengaku tidak tahu. Saksi mengaku jika dirinya tidak pernah sampai ke kolam belakang.
"Memang di belakang itu ada panti dan kolam ikan. Ikannya banyak ada mujair, jurung dan ikan lainnya. Saya cuma liat ada panti dan tidak mengetahui kegiatan di dalam panti. Saya cuma ngambil ikan aja Ketua," jawab Sribana lagi.
Pada persidangan terdahulu, beberapa saksi mantan anak kereng/kerangkeng menjelaskan jika saat almarhum Sarianto dan Bedul meninggal akibat diduga disiksa, Sribana mengetahui dan menyiapkan kafas serta kain kafan. Tapi Sribana menyangkalnya.
Begitu juga saat ditanyakan JPU terkait dirinya pernah dihubungi anak kereng tengah malam atau tidak, saksi menjawab tidak pernah.
"Saya hanya tahu saat panti itu berada di atas di samping rumah abang saya. Saat dipindahkan ke bawah sudah lama," jawab Sribana.
Saat ditanyakan apakah saksi pernah bertemu dengan para terdakwa yakni Terang? Saksi mengatakan jika dirinya bertemu dengan Terang sewaktu masih di panti kereng atas.
"Saya bertanya, ngapain kau Rang? Duduk-duduk aja Mak Uda. Ini untuk pembinaan anak PP Mak Uda," kata Srubana selaku saksi.
Saat JPU menyebut nama kereng atau kerangkeng rehab, saksi buru-buru menyanggahnya.
"Maaf Ketua, itu tempat pembinaan bukan kereng. Bentuknya juga seperti rumah dan ada ventilasinya dari besi," jawab Sribana.
Namun JPU menunjukkan foto panti pembinaan serta keterangan saksi yang ada di BAP pada poin 29 dan saksi menjelaskan jika foto tersebut penjara dari beton yang dipasang jeruji besi.
"Coba saksi jelaskan apa bedanya penjara dengan panti binaan milik Cana panggilan TRP)," tanya JPU.
Lantas dijawab saksi bahwa tempat binaan di tempat terbuka. "Sedangkan sel polisi di dalam ruangan. Persamaannya ya sama-sama ada jeruji besinya, Ketua," jawab Sribana.
Saat kembali ditanya siapa yang pernah ditemui saksi di tempat pembinaan, saksi menjawab jika dirinya tidak bertemu dengan siapapun. "Saya hanya mengambil ikan di kolam," jawabnya lagi.
Dalam persidangan itu saksi kerap mengaku tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di dalam kerangkeng manusia itu.
Selanjutnya persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (05/10/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota.