Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli diminta menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Bendahara Desa Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara atas nama Samaarto Zalukhu. Pasalnya, Samaarto Zalukhu telah 4 kali mangkir dari panggilan jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan dirinya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan sejak kasus dugaan korupsi dana desa tersebut dilaporkan di Kejari Gunungsitoli, Samaarto Zalukhu tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Hal ini disampaikan Renhard M Sinaga SH, pengacara Kepala Desa Orahili (nonaktif), Onesimus Harefa, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
"Saya Renhard Martinus Sinaga SH dkk sebagai kuasa hukum Onesimus Harefa meminta Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar menerbitkan DPO kepada Samaarto Zalukhu sebagai kaur keuangan selaku bendahara Desa Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara," ungkap Reinhard.
Dasarnya, menurut Reinhard, berhubung Samaarto Zalukhu tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Gunungsitoli.
"Selain itu, oknum bendahara ini tidak memberikan kabar keberadaannya kepada tim pencarian yang dibentuk oleh klien saya yang melaporkan bahwa oknum bendahara tersebut sudah hampir 4 bulan tidak berada di rumahnya dan dia tidak pernah masuk kerja," katanya.
Renhard menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan kliennya kepada Kejari Gunungsitoli pada 5 September 2022. Dalam laporan itu disebutkan kasus dugaan korupsi dana desa oleh Samaarto Zalukhu pada kegiatan dana desa 2019-2020 temuan Inspektorat Kabupaten Nias Utara, antara lain, pengaspalan badan jalan diperkirakan sebesar Rp 22 juta, pembukaan badan jalan Rp 58.480.000, pengadaan pasir tahun 2021 sebesar Rp 79.100.000 yang totalnya diperkirakan mencapai Rp 315.664.300.
Ia mengatakan, akibat dari kaburnya Samaarto Zalukhu maka Bendahara Desa Orahili tidak bisa melanjutkan berbagai kegiatan pemerintahan desa karena Kades Orahili telah diberhentikan sementara oleh Bupati Nias Utara.
Kajari Gunungsitoli melalui Kasi Intel, Berkat Harefa ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan korupsi dana Desa Orahili. Dirambahkan, dalam kasus ini ada sekitar 6 orang yang sudah dimintai keterangan. "Masih didalami dan pengumpulan bukti dan keterangan," ujarnya.