Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Taman Nasional Singapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 cula badak seberat 34 kilogram. Nilainya mencapai US$ 1,2 juta atau setara Rp 18,2 miliar (Kurs: Rp 15.200).
Awalnya, petugas bandara Internasional Changi dan Taman Nasional Singapura mencurigai calon penumpang yang membawa 2 tas. Unit K9 kemudian menemukan 34 kg cula badak yang akan diselundupkan.
Dikutip dari Channelnews Asia, Kamis (6/10/2022), ini adalah penangkapan cula badak selundupan terbesar dalam sejarah, ujar petugas Nsparks.
"Pemilik tas, yang pergi dari Afrika Selatan ke Republik Demokrasi Rakyat Laos lewat Singapura itu, langsung ditahan," ujarnya menambahkan.
Badak dilindungi oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang ditandatangani Singapura. Di bawah pengawasan CITES, perdagangan badak dilarang.
Singapura berkomitmen pada upaya internasional untuk mengekang perdagangan satwa liar ilegal untuk memastikan kelangsungan hidup hewan-hewan ini dalam jangka panjang, kata NParks.
"Pengujian genetik sedang dilakukan di Pusat Forensik Satwa Liar NParks untuk mengidentifikasi spesies badak," tambahnya.
"Cula badak itu selanjutnya akan dihancurkan untuk mencegah mereka masuk kembali ke pasar, mengganggu rantai pasokan global cula badak yang diperdagangkan secara ilegal."(dtf)