Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily com-Gunungsitoli. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli saat ini menangani sejumlah kasus korupsi, baik itu yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan proses di pengadilan. Dalam kurun waktu 7 bulan belakangan ini, selama Kejari dipimpin Damha, ada beberapa kasus yang sudah berproses di pengadilan, di antaranya kasus dugaan korupsi sisa anggaran daerah di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat tahun 2018 yang melibatkan BD dengan kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 513.000.000.
Menurut Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Berkat Harefa SH, kasus dugaan korupsi sisa anggaran daerah di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat ini menonjol. "Kami sedang fokus dalam mengawal kasus tersebut," ujarnya, Kamis (6/10/2022), di Gunungsitoli.
Selain itu, dikatakannya, ada juga 1 kasus naik ke tahap penyidikan, yaitu kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru di SMP Negeri 5 Kabupaten Nias Utara. Diduga merugikan keuangan negera diperkirakan sebesar Rp 2,6 miliar sebagaimana dilaporkan masyarakat.
"Hanya saja kami belum bisa memastikan angka kerugian negara berapa. Sebab sedang menurunkan tim ahli untuk mengaudit jumlah secara keseluruhan," kata Berkat.
Diakui memang laporan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan kadang kala mengalami kendala. Kendalanya, ketika laporan itu disampaikan masyarakat tidak disertai bukti-bukti pendukung, sehingga menyulitkan bagi penyidik untuk menelaah. "Itu kendala sementara.
"Kita berharap agar dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli, kiranya elemen masyarakat memberi dukungan dan meresponnya dengan baik," imbuhnya.
Ditambahkan, untuk kali pertama di bawah kepemimpinan Kajari saat ini bisa melahirkan 1 produk restorative justice (RJ). Dalam perkara kasus KDRT pasutri telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak. Sehingga tidak lagi dilimpahkan di Pengadilan.
"Ini baru pertama kali di bawah kepemimpinan bapak Damha, 1 produk RJ keluar," terangnya.